Jumat, 02 Maret 2012

WAJAR 12 TAHUN


Upaya yang dilakukan pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan semakin ditingkatkan, salah satunya adalah di bidang pendidikan yaitu peningkatan mutu pedidikan.


Sejak tahun 1984 telah ada program wajib belajar yang dilaksanakan pemerintah Indonesia. Bagi Indonesia jaminan akses terhadap pendidikan dasar sesungguhnya sudah menjadi komitmen antara pemerintah dan masyarakat, seperti yang tertuang dalam UUD 1945 bahwa tujuan negara ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pentingnya keadilan dalam mengakses pendidikan bermutu diperjelas dan diperinci kembali dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pemerintah juga telah memberikan dana pendidikan yang disebut dengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dimana dana ini berasal dari kompensasi naiknya harga BBM (Bahan Bakar Minyak). 
Pada kabupaten-kabupaten yang ada di Indonesia, sebagian sudah melaksankaan program pendidikan gratis
Sesuai dengan semangat dari amanat konstitusi dapat ditegaskan bahwa Pemerintahlah yang diberi tanggung jawab sepenuhnya untuk menyelenggarakan pendidikan, termasuk memenuhi dan menjamin ketersediaan biaya yang dibutuhkan, bukan orang tua siswa, dan bukan pula masyarakat.
Semenjak lahirnya amandemen konstitusi yang memerintahkan alokasi sekurang-kurangnya 20% APBN untuk anggaran pendidikan serta lahirnya UU Sistem Pendidikan Nasional  No. 20/2003, Indonesia menetapkan kebijakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) tahun, yaitu kebijakan yang mengharuskan setiap warga negara berpendidikan minimal tamat SMP.


Dengan mempertimbangkan situasi global yang semakin sangat kompetitif pada semua bidang, Indonesia dinilai sudah saatnya mencanangkan perluasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar  (9 Tahun) menjadi Pendidikan Gratis 12 Tahun.


Seiring semakin besarnya anggaran pendidikan dari 20% APBN akibat meningkatnya total anggaran negara dari tahun ke tahun,  selayaknya Pendidikan Gratis 12 Tahun dapat segera diwujudkan di seluruh wilayah Indonesia mulai tahun 2012. Dengan sinergi anggaran pendidikan 20 % dari APBN (untuk tahun 2012 mencapai Rp. 286,5 T ) maupun APBD, maka cita-cita WAJAR 12 tahun yang bermutu akan mampu terealisasi.


Wacana ini sesungguhnya sudah digemakan oleh pemerintah melalui kemdiknas dan dikutip oleh berbagai media (27 September 2011). Dalam pernyataannya, Mendiknas mengungkapkan tekad pemerintah untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun dengan mulai mengalokasikan BOMM (Bantuan Operasional Manajemen Mutu). Dalam APBN Tahun 2012 satuan biaya BOMM direncanakan dinaikkan secara bertahap dari Rp. 125 ribu/siswa/tahun menjadi Rp. 200 ribu/siswa/tahun yang mencakup seluruh siswa SMA/SMK (sebelumnya hanya sebagian kecil saja).


APBN 2012 diarahkan untuk menyediakan BOMM bagi 6,7 juta siswa SMA dan SMK dengan anggaran sebesar Rp. 1.340 Milyar. “Pemberian BOMM ini diharapkan dapat membantu pembiayaan operasional pendidikan jenjang menengah sekaligus sebagai Rintisan BOS-SM menuju Wajar 12 tahun,” Ungkap Mendiknas dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI Tanggal 14 September 2011 lalu.


Sasaran Program Penuntasan Pendidikan Dasar 9 Tahun meliputi: 
(1) Semua Anak 7-15 tahun bisa sekolah melalui pemenuhan akses dan daya tampung 


(2) Pendidikan dasar tanpa dipungut biaya melalui penyediaan BOS untuk memenuhi 100 % biaya operasional sekolah; 


(3) Layanan pendidikan dasar sesuai SPM (Standar Pelayanan Minimal) melalui pemenuhan SPM pada SD dan SMP (sesuai dengan UU 20/2003 pasal 51 ayat 4) (paparan Mendiknas pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI tanggal 22 September 2011 mengenai target RKA KL). 


Harus diakui, ketiga sasaran tersebut belum dapat diwujudkan pemerintah secara optimal.
Wajib belajar pendidikan 12 tahun merupakan gagasan progresif dalam rangka mendorong pemenuhan hak warga Negara akan pendidikan. Sesungguhnya dengan kemauan dan komitmen politik yang kuat dari berbagai pihak, gagasan tersebut dapat direalisasikan segera. Melihat kemampuan anggaran kita, Pendidikan 12 tahun, sekali lagi, sangat mungkin diwujudkan mulai tahun depan.
Yang mesti sangat diperhatikan adalah, gagasan tersebut akan terealisasi dengan baik jika ada sinergi antara pusat dan daerah untuk membenahi sejumlah persoalan yang selama ini meliputi implementasi anggaran dan program pendidikan nasional. Sebagai contoh antara lain:


1.      BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
BOS secara umum sudah mulai berhasil meningkatkan angka partisipasi sekolah di tingkat pendidikan dasar. Instrumen ini perlu diteruskan dengan memastikan peningkatan penganggaran yang lebih tepat berdasar pada satuan biaya yang dibutuhkan (unit cost) yang dihitung secara cermat, berikut pengawasan pelaksanaan anggaran yang tegas untuk merealisasikan pendidikan dasar gratis yang bermutu.
Paling urgen untuk dibenahi adalah perbaikan mekanisme penyaluran BOS yang menyebabkan terjadi keterlambatan pencairan atau penerimaan BOS oleh sekolah. Hingga triwulan ketiga ini, penyaluran BOS belum maksimal. Untuk itu, pemerintah didesak untuk kembali pada mekanisme tahun sebelumnya, dimana dana BOS langsung diterima oleh sekolah dari pusat melalui skema dekonsentrasi. Namun, untuk memaksimalkan potensi dan kewenangan otonomi daerah, pusat sebaiknya segera menyiapkan regulasi yang lebih matang agar daerah tidak lagi merasa ketakutan melakukan pelanggaran regulasi / hukum.
Kurangnya sosialisasi menyebabkan proses partisipasi masyarakat/komunitas pada pengelolaan anggaran operasional sekolah menjadi lemah. Di sisi lain, Kurangnya tindakan tegas pemerintah terhadap sekolah yang tidak transparan dan akuntabel dalam pengelolaan BOS membuat banyak penyalah gunaan BOS terjadi di mulai tingkat sekolah. Hal ini juga menyebabkan masih terjadi pungutan-pungutan yang dilakukan oleh sekolah tanpa adanya mekanisme pengaduan masyarakat yang handal maupun pengawasan dan tindakan tegas dari pemerintah.
Lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS membuat BOS yang memang belum mencapai standar pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan SNP tidak cukup efektif mengurangi beban masyarakat untuk memenuhi kewajiban belajar 9 tahun, apalagi menggratiskannya.

2.      DAU (Dana Alokasi Umum)
Selama ini DAU berfungsi untuk memenuhi dana operasional pendidik dan tenaga kependidikan. DAU merupakan komponen anggaran terbesar (73,22% untuk anggaran 2012) dari anggaran fungsi pendidikan nasional. Selama ini belum ada evaluasi memadai atas pemanfaatan anggaran untuk guru dan tenaga kependidikan ini. Kualitas dan kinerja guru masih banyak yang memprihatinkan, meski pemerintah memberikan tunjangan besar bagi guru profesional (dengan sertifikasi). Perlu ada evaluasi dan pembinaan lebih serius untuk guru  sebagai ujung tombak pendidikan.

3.      DAK (Dana AlokasiKhusus)
DAK sebagai conditional transfer dimaksudkan sebagai insentif agar pemerintah daerah mampu menyelenggarakan urusan tersebut dengan sebaik-baiknya. Tujuan yang ingin dicapai dengan DAK adalah pencapaian prioritas nasional pada sektor-sektor yang merupakan urusan dasar (pelayanan dasar) melalui pencapaian standar pelayanan minimum (SPM) secara merata bagi seluruh warga negara di seluruh daerah.
Pembagian DAK Pendidikan masih banyak yang belum menyasar secara tepat. Belum ada peta/gambaran yang memuat data kondisi sarana dan prasarana sekolah.  Dasar yang digunakan untuk menentukan daerah dan alokasi DAK belum jelas. DAPODIK  selama ini belum dapat dijadikan basis penentuan kebijakan. Ada daerah yang kemampuan fiskalnya rendah (sesuai salah satu kriteria pemberian DAK) namun memperoleh jumlah DAK yang lebih sedikit dibandingkan daerah yang kemampuan fiskalnya sudah baik. Penentuan daerah dan jumlah alokasi dana yang diterima daerah didasarkan pada kriteria umum, khusus, dan teknis. Namun penentuannya belum transparan.
Masalah lain adalah dana pendamping DAK sebesar 10% juga dianggap memberatkan bagi daerah dengan PAD yang minim. Oleh karenanya sebaiknya diberikan diskresi untuk tidak menyediakan dana pendamping (sebagaimana dimungkinkan PP 55/2005 tentang dana perimbangan).
Tahun 2010 DAK seluruhnya digunakan untuk fisik. Tahun 2011 ini, peruntukkan DAK dibagi untuk fisik dan mutu (pengadaan/peningkatan alat) dengan rentang alokasi 35% – 65% disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Secara singkat, berikut kelemahan implementasi DAK :
Akurasi data teknis yang minim. Belum ada data/peta lengkap kondisi sarana pendidikan; sosialisasi mengenai peruntukkan dan penggunaan DAK pendidikan masih kurang yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan di daerah; komunikasi dan koordinasi kemendiknas (Dirjen Dikdas) mengenai DAK masih kurang.
Sinkronisasi antara peruntukkan dana APBN dan APBD yang lemah,
Belum adanya perencanaan DAK berbasis kinerja
Keterlambatan Juknis, bentuk perubahan dari mekanisme belanja modal menjadi hibah kepenerima manfaat/sekolah dalam DAK bidang pendidikan tahun 2009 dan perubahan dari hibah ke belanja modal pada tahun 2010, masih ada Juklak yang harus ditunggu selain Juknis DAK, Juknis dianggap terlalu rigid
Belum adanya peraturan yang mengatur mengenai penggunaan SILPA yang berasal dari sisa tender/optimalisasi ataupun dana DAK  yang  tidak dilaksanakan sebelum 2010

4.      Anggaran Pendidikan Pusat dan Daerah Minimal 20 Persen
Anggaran Pendidikan Nasional sebesar 20 persen dari APBN tersebar di  19 K/L lain. Sebagian besarnya anggaran merupakan dana transfer ke daerah (2011: 63,55% atau 158,2 Triliun). Sebagian besar anggaran teralokasi bagi gaji pendidik dan tenaga pendidik. Sementara di pusat (Kemdiknas), sebagian besar anggaran untuk pendidikan tinggi.  Padahal prioritas semestinya berada pada pendidikan dasar (Wajar 9 tahun).
Lemahnya sistem penyaluran dan tata kelola mengurangi efektivitas dan efisiensi anggaran pendidikan. Contoh paling nyata adalah dana BOS (digunakan untuk operasional sekolah) dan DAK (digunakan untuk komponen investasi fisik sekolah).
*dari berbagai sumber*



Tidak ada komentar:

Posting Komentar