Definisi
Jamkesmas adalah program bantuan sosial untuk
pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Tujuan
1. UMUM
Yaitu terselenggaranya akses dan mutu
pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar
tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
2. KHUSUS
Meningkatkan cakupan masyarakat miskin dan
tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di puskesmas serta jaringannya di
Rumah sakit, serta meningkatkan kualitas pelayanan keksehatan bagi masyarakat
miskin.
SASARAN
Sasaran program JAMKESMAS ini adalah
masyarakat miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia dan yang tidak termasuk
sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya.
Program Jaminan
Kesehatan Masyarakat di Kota Surabaya
Dasar Hukum
Jamkesmas Kuota:
- Keputusan
Menteri Kesehatan RI Nomor 316/Menkes/SK/V/2009 tanggal 1 Mei 2009
tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
tahun 2009
- Keputusan
Menteri Kesehatan RI Nomor 686/Menkes/SK/VI/2010 tanggal 2 Juni 2010
tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 2010
|
Dasar Hukum
Jamkesmas Kuota:
Peraturan Walikota
Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 5 Mei 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kota Surabaya Yang dibiayai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya
|
Surat
Keterangan Miskin (SKM):
Peraturan Walikota
No.12 tahun 2010, tanggal : 9 Maret 2010 tentang Cara mendapatkan Surat
Keterangan Miskin bagi Masyarakat Miskin Non Kuota
Masa berlaku SKM : 6
bulan dan dapat diperpanjang setiap 6 bulan
sekali.
Jenis
Pelayanan Jamkesmas Kuota:
- Pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas
dan jaringannya termasuk persalinan normal.
- Pelayanan kesehatan lanjutan ( rujukan
) di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan
Jenis Pelayanan Jamkesmas Non Kuota:
- Pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas
dan jaringannya termasuk persalinan normal.
- Pelayanan kesehatan lanjutan (rujukan)
di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Pelayanan kesehatan lanjutan (rujukan) di Rumah Sakit
meliputi:
- Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
- Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan
- Pelayanan Kegawatdaruratan atau
penyakit yang mengancam jiwa
- Pelayanan Kesehatan jiwa
Tempat Pelayanan Kesehatan Jamkesmas Kuota :
Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta yang bekerjasama dengan Kementrian
Kesehatan.
Tempat
Pelayanan Kesehatan Jamkesmas Non Kuota :
Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang sudah melakukan Kerjasama dengan
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Rumah
Sakit Pemberi Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin Peserta Jamkesmas
Kuota
- RSUD dr. Soetomo ( Tipe A )
- RSU Haji ( Tipe B )
- RSU dr. Moh. Soewandi ( Tipe B Kota )
- RS Al Irsyad ( Tipe C )
- RSI Jemursari ( Tipe C )
- RSI A. Yani ( Tipe C )
- RS Bhayangkara ( Tipe C )
- RS Brawijaya ( Tipe C )
- RSI Darus Syifa ( Tipe C )
- RS Bhakti Rahayu ( Tipe C )
- RS Karang Tembok ( Tipe C )
- Balai Kesehatan Mata Masy ( BKMM ) (
Tipe C )
- RS Jiwa Menur ( Tipe B )
- RS Bhakti Dharma Husada ( Tipe C )
- RSAL dr. Ramelan ( Tipe C )
Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin
Peserta Jamkesmas Non Kuota (SKM)
- RSUD dr. Soetomo
- RSU Haji
- RSI Jemursari
- RSI Darus Syifa
- RS Al Irsyad
- RSI A. Yani
- RS William Booth ( Tipe C )
- RS Gotong Royong ( Tipe C )
- RS Port Healt Centre ( PHC ) (
Tipe C )
- RS Mata Undaan ( Tipe C )
- RS Bhakti Rahayu
- RS Jiwa Lawang ( Tipe C )
- RS Bhakti Dharma Husada
- RSU dr. Moh. Soewandi
- Balai Kesehatan Mata Masyarakat ( BKMM
)
- RS Jiwa Menur
- RS Karang Tembok
- RS Muhamadiyah Lamongan ( Tipe C )
- Rumah Sakit Anwar Medika Sidoarjo (
Tipe C )
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar