Kamis, 01 Maret 2012

JAMKESMAS


Definisi
Jamkesmas adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Tujuan
1.   UMUM
Yaitu terselenggaranya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.

2.   KHUSUS
Meningkatkan cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di puskesmas serta jaringannya di Rumah sakit, serta meningkatkan kualitas pelayanan keksehatan bagi masyarakat miskin.

SASARAN
Sasaran program JAMKESMAS ini adalah masyarakat miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia dan yang tidak termasuk sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya.

Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Kota Surabaya
Dasar Hukum Jamkesmas Kuota:
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 316/Menkes/SK/V/2009 tanggal 1 Mei 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat tahun 2009
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 686/Menkes/SK/VI/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 2010
Dasar Hukum Jamkesmas Kuota:
Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 5 Mei 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kota Surabaya Yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya

Surat Keterangan Miskin (SKM):
Peraturan Walikota No.12  tahun 2010, tanggal : 9 Maret 2010 tentang Cara mendapatkan Surat Keterangan Miskin bagi Masyarakat Miskin Non Kuota

Masa berlaku SKM : 6 bulan dan dapat diperpanjang setiap 6 bulan sekali.     

Jenis Pelayanan Jamkesmas Kuota:
  1. Pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya termasuk persalinan normal.
  2. Pelayanan kesehatan lanjutan ( rujukan ) di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan
Jenis Pelayanan Jamkesmas Non Kuota:
  1. Pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya termasuk persalinan normal.
  2. Pelayanan kesehatan lanjutan (rujukan) di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Pelayanan kesehatan lanjutan (rujukan) di Rumah Sakit meliputi:
  1. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
  2. Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan
  3. Pelayanan Kegawatdaruratan atau penyakit yang mengancam jiwa
  4. Pelayanan Kesehatan jiwa
Tempat Pelayanan Kesehatan Jamkesmas Kuota :

Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta yang bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan.

Tempat Pelayanan Kesehatan Jamkesmas Non Kuota :

Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang sudah melakukan Kerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin Peserta Jamkesmas Kuota
  1. RSUD dr. Soetomo ( Tipe A )
  2. RSU Haji ( Tipe B )
  3. RSU dr. Moh. Soewandi ( Tipe B Kota )
  4. RS Al Irsyad ( Tipe C )
  5. RSI Jemursari ( Tipe C )
  6. RSI A. Yani ( Tipe C )
  7. RS Bhayangkara ( Tipe C )
  8. RS Brawijaya ( Tipe C )
  9. RSI Darus Syifa ( Tipe C )
  10. RS Bhakti Rahayu ( Tipe C )
  11. RS Karang Tembok ( Tipe C )
  12. Balai Kesehatan Mata Masy ( BKMM ) ( Tipe C )
  13. RS Jiwa Menur ( Tipe B )
  14. RS Bhakti Dharma Husada ( Tipe C )
  15. RSAL dr. Ramelan ( Tipe C )
Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin Peserta Jamkesmas Non Kuota (SKM)
  1. RSUD dr. Soetomo
  2. RSU Haji
  3. RSI Jemursari
  4. RSI Darus Syifa
  5. RS Al Irsyad
  6. RSI A. Yani
  7. RS William Booth ( Tipe C )
  8. RS Gotong Royong ( Tipe C )
  9. RS  Port Healt Centre ( PHC ) ( Tipe C )
  10. RS Mata Undaan ( Tipe C )
  11. RS Bhakti Rahayu
  12. RS Jiwa Lawang ( Tipe C )
  13. RS Bhakti Dharma Husada
  14. RSU dr. Moh. Soewandi
  15. Balai Kesehatan Mata Masyarakat ( BKMM )
  16. RS Jiwa Menur
  17. RS Karang Tembok
  18. RS Muhamadiyah Lamongan ( Tipe C )
  19. Rumah Sakit Anwar Medika Sidoarjo ( Tipe C )






Tidak ada komentar:

Posting Komentar