Sabtu, 17 Maret 2012

SIUP



SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.

SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawab perusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.

a. Persyaratan
 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
 2. Surat Pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
 3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya yang
     telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau  
     didaftarkan ke instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan
     badan hukum / badan usaha;
 4. Surat Penunjukan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang);
 5. Fotocopi SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisasi oleh
     Pejabat Penerbit SIUP (bagi Perusahaan Cabang);
 6. Fotocopy dokumen pembukaan Kantor Cabang / Perwakilan
     Perusahaan (bagi Perusahaan Cabang);
 7. Pas Photo terbaru Penanggungjawab / Direktur Perusahaan ukuran 3 x
     4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
 8. Persetujuan dari atasan bagi Pegawai Negeri.

b. Retribusi
   Perizinan SIUP tidak dipungut retribusi dan biaya lainnya.

c. Keterangan Lainnya (Klasifikasi Usaha pada SIUP)
 -SIUP Mikro:
memiliki kekayaan Rp. 0,- s/d Rp. 50 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
 -SIUP Kecil:
memiliki kekayaan lebih dari Rp. 50 Juta s/d Rp. 500 Juta
 -SIUP Menengah:
memiliki kekayaan lebih dari Rp. 500 Juta s/d Rp. 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
-SIUP Besar:
memiliki kekayaan lebih dari Rp. 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)


ASPEK-ASPEK DALAM BER-USAHA  YANG LAYAK
1. Aspek umum dan organisasi
2. Pemasaran
3. Produksi
4. Keuangan
5. Legalitas
6. Sosek dan Lingkungan

ASPEK LEGALITAS
1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
(disperindag dan penanaman modal – berlaku seterusnya)
2. Akta Pendirian
(notaries di wilayah kerja, diatur dalam KUH Dagang)
3. Ijin Gangguan (HO – Hinder Ordonantie)
(Pemda – wajib dimiliki; yang menimbulkan bahaya/ gangguan, berlaku 3th)
4. Tanda Daftar Industri (TDI)
(bagi industr kecil harus memiliki TDI – sebagai Ijin Usaha Industri; IUI)
5. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)
(kantor pelayanan pajak)
6. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
7. Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
(pemda – untuk bid. Arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata letak)
8. Rekomendasi
Tanda daftar rekanan, Surat Ijin Biro Perjalanan Umum (SIBPU)

SIUP
wajib dimiliki setiap orang yang memiliki usaha, karena surat tersebut berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang Anda dirikan. Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum.
Manfaat kepemilikan SIUP adalah sebagai berikut :
1. Sebagai syarat pengesahan yang diminta oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perijinan
2. Dengan memiliki SIUP dapat memperlancar perdagangan ekspordan impor
3. Untuk mengikuti kegiatan lelang, kepemilikan SIUP menjadi salah satu syaratnya

Dengan adanya SIUP, usaha yang Anda jalankan akan lebih aman karena terhindar dari masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha.
Berdasar pada Perda Kota Surabaya No. 03 tahun 2002
Proses penyelesaian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
selambat–lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima Berkas
Permohonan yang lengkap dan benar;
 Masa berlaku Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah selama Perusahaan masih menjalankan Usaha dan wajib Daftar Ulang setiap 5 (lima) tahun sekali

Untuk Kota Surabaya, pengurusan SIUP bisa dilakukan secara online klik saja www.surabaya.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar