Peraturan Daerah Kota
Surabaya tentang Kebersihan dan Pertamanan
1. Perda No. 4 tahun
2000
Tentang :
Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan
2. Perda No. 7 Tahun
2002
Tentang :
Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
3. Perda No. 18 tahun
2003
Tentang :
Ijin Penebangan Pohon
4. Perda No. 7 tahun
2004
Tentang :
Retribusi pelayanan Pemakaman, Pengabuan Jenazah
dan Perijinan di Bidang Permakaman
Gambaran Umum
Pengelolaan Sampah Kota Surabaya
1. Pengelolaan sampah
kota Surabaya secara structural tanggung jawab Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
2. Total timbunan sampah
kota Surabaya = 8.905 m3/hari
3. Jumlah sampah yang
masuk ke TPA = 4.097,94 m3/hari, sebagian besar sampah sudah
dikelola mulai dari sumbernya.
4. Karakteristik sampah
didominasi sampah organik sebesar 68,5% dan sisanya merupakan sampah anorganik
seperti plastic, logam, gelas/ kaca, kertas.
Pemerintah
kota Surabaya berupaya mencari solusi untuk Program Reduksi Volume Sampah yang
masuk ke TPA Benowo.
Konsep
dan Implementasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle) adalah solusi yang bisa diterapkan
di Kota Surabaya.
Selain
into Pengelolaan Sampah Mandiri Berbasis Komunitas juga merupakan upaya Reduksi
Volume Sampah TPA.
Pengelolaan
Sampah Mandiri Berbasis Komunitas mengajak partisipasi masyarakat untuk
mengelola sampah.
PENGELOLAAN SAMPAH
BERBASIS KOMUNITAS
1.
Mengurangi
sampah mulai dari sumbernya.
2.
Pemilahan
sampah antara sampah organic dan sampah anorganik.
3.
Mengolah
sampah
Sampah Organik diolah emnjadi kompos
Sampah Anorganik dijual atau didaur ulang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar