Senin, 19 Maret 2012

SERANGAN KUMBANG TOMCAT


Apa itu Tomcat?




1. Dikenal dengan nama ilmiah kumbang rove, hewan semacam semut besar, bersayap, dengan warna belang-belang hitam dan merah.


2. Racunnya 12 kali lebih mematikan daripada bisa ular cobra. Jika merayap di handuk, baju, sprei atau bahkan lantai rumah harus segera dibersihkan dengan air dan sabun, karena pada saat merayap saja dia sudah mengeluarkan toksin melalui kulit tubuhnya. Kalau sadar kulit anda kena Tomcat segeralah dicuci pake sabun. Jangan dikasih odol, minyak kayu putih, balsem, minyak tawon, krn hasilnya akan memperparah. Kulit yg terkena toksin tomcat akan merah meradang mirip herpes tapi tak sama. Herpes diserta nyeri di syaraf anggota tubuh yang kena, misal tangan kiri kena herpes, maka syaraf-syaraf bagian kiri akan nyeri. Kalau toksin tomcat tidak seperti itu, hanya merah meradang disertai nanah bintik kecil-kecil.

Sabtu, 17 Maret 2012

SIUP



SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.

SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawab perusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.

a. Persyaratan
 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
 2. Surat Pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
 3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya yang
     telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau  
     didaftarkan ke instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan
     badan hukum / badan usaha;
 4. Surat Penunjukan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang);
 5. Fotocopi SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisasi oleh
     Pejabat Penerbit SIUP (bagi Perusahaan Cabang);
 6. Fotocopy dokumen pembukaan Kantor Cabang / Perwakilan
     Perusahaan (bagi Perusahaan Cabang);
 7. Pas Photo terbaru Penanggungjawab / Direktur Perusahaan ukuran 3 x
     4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
 8. Persetujuan dari atasan bagi Pegawai Negeri.

b. Retribusi
   Perizinan SIUP tidak dipungut retribusi dan biaya lainnya.

c. Keterangan Lainnya (Klasifikasi Usaha pada SIUP)
 -SIUP Mikro:
memiliki kekayaan Rp. 0,- s/d Rp. 50 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
 -SIUP Kecil:
memiliki kekayaan lebih dari Rp. 50 Juta s/d Rp. 500 Juta
 -SIUP Menengah:
memiliki kekayaan lebih dari Rp. 500 Juta s/d Rp. 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
-SIUP Besar:
memiliki kekayaan lebih dari Rp. 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)


ASPEK-ASPEK DALAM BER-USAHA  YANG LAYAK
1. Aspek umum dan organisasi
2. Pemasaran
3. Produksi
4. Keuangan
5. Legalitas
6. Sosek dan Lingkungan

ASPEK LEGALITAS
1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
(disperindag dan penanaman modal – berlaku seterusnya)
2. Akta Pendirian
(notaries di wilayah kerja, diatur dalam KUH Dagang)
3. Ijin Gangguan (HO – Hinder Ordonantie)
(Pemda – wajib dimiliki; yang menimbulkan bahaya/ gangguan, berlaku 3th)
4. Tanda Daftar Industri (TDI)
(bagi industr kecil harus memiliki TDI – sebagai Ijin Usaha Industri; IUI)
5. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)
(kantor pelayanan pajak)
6. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
7. Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
(pemda – untuk bid. Arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata letak)
8. Rekomendasi
Tanda daftar rekanan, Surat Ijin Biro Perjalanan Umum (SIBPU)

SIUP
wajib dimiliki setiap orang yang memiliki usaha, karena surat tersebut berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang Anda dirikan. Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum.
Manfaat kepemilikan SIUP adalah sebagai berikut :
1. Sebagai syarat pengesahan yang diminta oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perijinan
2. Dengan memiliki SIUP dapat memperlancar perdagangan ekspordan impor
3. Untuk mengikuti kegiatan lelang, kepemilikan SIUP menjadi salah satu syaratnya

Dengan adanya SIUP, usaha yang Anda jalankan akan lebih aman karena terhindar dari masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha.
Berdasar pada Perda Kota Surabaya No. 03 tahun 2002
Proses penyelesaian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
selambat–lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima Berkas
Permohonan yang lengkap dan benar;
 Masa berlaku Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah selama Perusahaan masih menjalankan Usaha dan wajib Daftar Ulang setiap 5 (lima) tahun sekali

Untuk Kota Surabaya, pengurusan SIUP bisa dilakukan secara online klik saja www.surabaya.go.id

Kamis, 15 Maret 2012

POSYANDU






Posyandu adalah pusat pelayanan keluarga berencana dan kesehatan yang dikelola dan diselenggarakan untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan teknis dari petugas kesehatan dalam rangka pencapaian NKKBS.
Bentuk kegiatan Posyandu
Beberapa kegiatan diposyandu diantaranya terdiri dari lima kegiatan Posyandu (Panca Krida Posyandu), antara lain:
1. Kesehatan Ibu dan Anak
a. Pemeliharaan kesehatan ibu hamil, melahirkan dan menyusui, serta bayi,   anak balita dan anak prasekolah
b) Memberikan nasehat tentang makanan guna mancegah gizi buruk karena kekurangan protein dan kalori, serta bila ada pemberian makanan tambahan vitamin dan mineral
c) Pemberian nasehat tentang perkembangan anak dan cara stimilasinya
d) Penyuluhan kesehatan meliputi berbagai aspek dalam mencapai tujuan program KIA.
2) Keluarga Berencana
a) Pelayanan keluarga berencana kepada pasangan usia subur dengan perhatian khusus kepada mereka yang dalam keadaan bahaya karena melahirkan anak berkali-kali dan golongan ibu beresiko tinggi
b) Cara-cara penggunaan pil, kondom dan sebagainya
3) Immunisasi
Imunisasi tetanus toksoid 2 kali pada ibu hamil dan BCG, DPT 3x, polio 3x, dan campak 1x pada bayi.
4) Peningkatan gizi
a) Memberikan pendidikan gizi kepada masyarakat
b) Memberikan makanan tambahan yang mengandung protein dan kalori cukup kepada anak-anak dibawah umur 5 tahun dan kepada ibu yang menyusui
c) Memberikan kapsul vitamin A kepada anak-anak dibawah umur 5 tahun
5) Penanggulangan Diare 


Pelayanan Kesehatan Di Posyandu
1) Pemeliharaan kesehatan bayi dan balita
a) Penimbangan bulanan
b) Pemberian tambahan makanan bagi yang  
    berat badannya kurang
c) Imunisasi bayi 3-14 bulan
d) Pemberian oralit untuk menanggulangi diare
e) Pengobatan penyakit sebagai pertolongan  
    pertama


Lokasi / Letak Posyandu
Syarat lokasi/letak yang harus dipenuhi meliputi:
1) Berada di tempat yang mudah didatangi oleh 
    masyarakat
2) Ditentukan oleh masyarakat itu sendiri
3) Dapat merupakan lokal tersendiri
4) Bila tidak memungkinkan dapat dilaksanakan 
    di rumah penduduk, balai rakyat, pos RT/RW 
    atau pos lainnya. 


GAMBAR KEGIATAN POSYANDU DI RW XIII KERTAJAYA







Rabu, 14 Maret 2012

PENGENTASAN KEMISKINAN


Program Penanggulangan Kemiskinan Kota Surabaya, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui fasilitas kebutuhan dasar, penataan dan pembinaan PKL serta usaha formal lainnya. Program tersebut dimaksudkan untuk mendukung pencapaian sasaran penanggulangan keluarga miskin Kota Surabaya.
Sasaran lainnya adalah koordinasi peningkatan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan pemberdayaan masyarakat ini tak kalah pentingnya karena bisa meningkatkan produktivitas masyarakat miskin dan meningkatkan perekonomian mereka.


Pelatihan bagi perempuan, khususnya ibu rumah tangga,dipandang perlu karena hasil pelatihan ini bisa digunakan untuk mencari tambahan penghasilan keluarganya. Dengan begitu, perempuan- perempuan itu bisa membuat sebuah usaha kecil dengan tetap melaksanakan kegiatannya di rumah.
Mendukung kegiatan pelatihan, maka juga diberikan fasilitas permodalan, pemberdayaan lingkungan dan keterampilan bagi lembaga dan organisasi masyarakat. Fasilitas permodalan dan keterampilan ini akan diberikan pada 1.505 orang dan jumlah produk TTG kecamatan yang dihasilkan adalah 31 produk. Fasilitas modal ini setidaknya akan membantu masyarakat miskin yang telah memperoleh keterampilan agar bisa mendirikan usaha sendiri. Begitu pula dengan pemberdayaan lingkungan, program ini bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan tambahan penghasilan, misalnya dengan menjual keterampilan daur ulang sampah.


Kegiatan lain yang dilakukan oleh Pemkot adalah penyediaan beras miskin. Sebanyak 126.724 KK atau 100% KK miskin akan mendapatkan bantuan berupa beras yang dijual dengan harga sangat murah. Penyediaan beras ini sangat membantu masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, khususnya kebutuhan pangan. Beras yang tersedia tersebut akan dijual dengan harga yang di bawah harga pasar sehingga lebih terjangkau.


Kegiatan selanjutnya adalah pengembangan sistem data keluarga miskin. Hingga tahun 2007 telah tercatat 126.724 KK. Pengembangan sistem data ini penting untuk memonitor dan evaluasi pelaksanaan programprogram intervensi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.


Peningkatan derajat kesehatan dan kelayakan hidup bagi masyarakat miskin penting untuk mereka. Karena dengan lingkungan tinggal yang layak, maka akan tercapai derajat kesehatan yang optimal dan akhirnya akan meningkatkan produktivitas, yang akhirnya berimbas pada peningkatan perekonomiannya.


Program yang terakhir adalah peningkatan jaring pengaman distribusi bahan pokok bagi masyarakat miskin. Kegiatan ini penting karena akan memastikan segala distribusi kepada masyarakat miskin akan terlaksana dengan baik dan lancar.


Berbagai kegiatan yang dilakukan tersebut, dilaksanakan bersama-sama oleh Badan Perencanaan Pembangunan Kota, Badan Pemberdayaan Masyarakat da Keluarga Berencana, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Penanaman Modal dan 31 Kecamatan yang ada di Surabaya.


menjahit

membuat kue

menjahit

membatik



sumber: surabaya.go.id

Selasa, 13 Maret 2012

NARKOBA; APA & PENCEGAHAN


Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan/adiksi.

Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
   
UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 ”Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak).

Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang.  Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal.  Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.  

Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. 
Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented). 

Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah:
1. Dengan mengikutsertakan keluarga. 
Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak.  Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah.  Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.

2. Menekankan secara jelas kebijakan “tidak pada narkoba”. 
Mengirimkan pesan yang jelas ”tidak menggunakan” membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak. 

3. Meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak.  Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh.

Tips Menghindari Narkoba:
1. Mengisi waktu dengan kegiatan-kegiatan   
        positif.
2. Menghargai diri sendiri dan meningkatkan 
        rasa percaya diri.
3. Berani berkata ”tidak” kepada seseorang 
        yang mencoba menawarkan narkoba.
4. Berhati-hati dalam memilih pergaulan.
5. Bersikap terbuka terhadap orang tua atau 
        anak dan keluarga.
6. Menciptakan suasana nyaman dan 
        kehangatan dalam keluarga.
7. Melakukan hobi sesering mungkin.

Jumat, 09 Maret 2012

PENGELOLAAN SAMPAH (jilid 2)


Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Kebersihan dan Pertamanan
1.   Perda No. 4 tahun 2000
Tentang     : Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan
2.   Perda No. 7 Tahun 2002
Tentang     : Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
3.   Perda No. 18 tahun 2003
Tentang     : Ijin Penebangan Pohon
4.   Perda No. 7 tahun 2004
Tentang     : Retribusi pelayanan Pemakaman, Pengabuan Jenazah 
dan Perijinan di Bidang Permakaman

Gambaran Umum Pengelolaan Sampah Kota Surabaya

1.   Pengelolaan sampah kota Surabaya secara structural tanggung jawab Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
2.   Total timbunan sampah kota Surabaya = 8.905 m3/hari
3.   Jumlah sampah yang masuk ke TPA = 4.097,94 m3/hari, sebagian besar sampah sudah dikelola mulai dari sumbernya.
4.   Karakteristik sampah didominasi sampah organik sebesar 68,5% dan sisanya merupakan sampah anorganik seperti plastic, logam, gelas/ kaca, kertas.

Pemerintah kota Surabaya berupaya mencari solusi untuk Program Reduksi Volume Sampah yang masuk ke TPA Benowo.
Konsep dan Implementasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle) adalah solusi yang bisa diterapkan di Kota Surabaya.
Selain into Pengelolaan Sampah Mandiri Berbasis Komunitas juga merupakan upaya Reduksi Volume Sampah TPA.
Pengelolaan Sampah Mandiri Berbasis Komunitas mengajak partisipasi masyarakat untuk mengelola sampah.





PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS KOMUNITAS
1.   Mengurangi sampah mulai dari sumbernya.
2.   Pemilahan sampah antara sampah organic dan sampah anorganik.
3.   Mengolah sampah
Sampah Organik diolah emnjadi kompos
Sampah Anorganik dijual atau didaur ulang







Rabu, 07 Maret 2012

TAMAN KOTA DI SURABAYA


Surabaya, kota sibuk dan padat penduduk, kini menghadirkan  taman-taman kota yang tampil semakin cantik. Mampu menjadi tujuan alternatif bagi warga kota untuk sekedar jalan-jalan, atau bahkan berinteraksi dengan sesama warga kota yang lain.


Taman-taman kota Surabaya semakin dipercantik dengan tanaman-tanaman beraneka macam dan dipenuhi fasilitas yang memanjakan dan memberi kenyamanan buat rekreasi warga kota. Nyaris tak ada taman kota yang dibiarkan terbengkalai. Bermacam fasilitas tersebut antara lain jogging track, taman bermain anak, air mancur, dan lampu-lampu hias.


Taman kota ini tidak saja nyaman bagi yang normal secara fisik, tapi juga bagi mereka para penyandang cacat. Tidak saja orang dewasa tapi juga anak-anak. Termasuk tidak hanya di siang hari, tapi juga malam hari tetap bisa dirasakan kenyamanan dan keelokannya. Cengkerama dan rekreasi keluarga warga kota makin memiliki banyak alternatif. Bahkan, sederet taman itu telah dilengkapi fasilitas Hot Spot Wi-Fi untuk rekreasi dunia maya.


Deretan nama dan lokasi taman di Surabaya:                                    
 1. Taman Mundu; Jl. Tambaksari    




 2. Taman Teratai;Jl. Kertajaya      
 3. Taman Kebun Bibit Wonorejo; di 
         Wonorejo      
 4. Taman Flores; Jl. Flores    
 5. Taman Nambangan; di Nambangan  
 6. Taman Ronggolawe; Jl. Joyoboyo    
 7. Taman Eskpresi; di Gentengkali  




 8. Taman Persahabatan; Jl dr Soetomo    


9.       Taman Flora; di Kebun Bibit Jl. Ngagel



 10. Taman Ketabang; Area joging  
         Ketabangkali  
 11. Taman Buah; Jl. Undaan    


 12. Taman Lansia; Jl. Raya Gubeng  


 13. Taman Sulawesi; Jl Sulawesi  
 14. Taman Bungkul; Jl. Raya Darmo  





 15. Taman Mayangkara; di Wonokromo  
 16. Taman Apsari; Jl. Taman Apsari  
 16. Taman Pelangi; di Bundaran Dolog  






Senin, 05 Maret 2012

LCCK TK.SURABAYA Th 2012

Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Surabaya tahun 2012, Dinas Kominfo Kota Surabaya menyelenggarakan Lomba Cerdik Cermat Komunikatif (LCCK) antar kecamatan se Surabaya.


KIM Venus menjadi salah satu peserta dan telah berhasil lolos 3 besar, setelah melalui tahap verifikasi dan seleksi administrasi. Babak final akan diselenggarakan pada hari Sabtu 17 Maret 2012 di taman kebanggan kita, Taman Bungkul Surabaya.


Persiapan-persiapan kami, KIM Venus telah dimulai sejak pendaftaran pada 18  Februari 2012 dan mengikuti seluruh agenda acara LCCK Tk Kota Surabaya, diantaranya   
Pembinaan dan teknikal meeting peserta  LCCK, 22 Februari 2012.
Pelatihan pembuatan blogger di Tele Center Sunan Ampel, 27 Februari 2012.
Seleksi administrasi dan presentasi, 5 Maret 2012


                     "rapat pengurus KIM Venus membahas persiapan LCCK"

"babak penilaian awal, administrasi dan presentasi"
 Tim Juri 
Tim dari KIM Venus, ketua, sekretaris dan bid.pengentasan kemiskinan"







Minggu, 04 Maret 2012

PROGRAM KELUARGA HARAPAN


Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan. Kedudukan PKH merupakan bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan lainnya. PKH berada di bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), baik di Pusat maupun di daerah. Oleh sebab itu akan segera dibentuk Tim Pengendali PKH dalam TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang baik.
PKH merupakan program lintas Kementerian dan Lembaga, karena aktor utamanya adalah dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Departemen Komunikasi dan lnformatika, dan Badan Pusat Statistik. Untuk mensukseskan program tersebut, maka dibantu oleh Tim Tenaga ahli PKH dan konsultan World Bank.
Program Keluarga Harapan (PKH) sebenamya telah dilaksanakan di berbagai negara, khususnya negara-negara Amerika Latin dengan nama program yang bervariasi. Namun secara konseptual, istilah aslinya adalahConditional Cash Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadi Bantuan Tunai Bersyarat. Program ini "bukan" dimaksudkan sebagai kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. PKH lebih dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin.

APA ARTI PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.
Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target MDGs. Secara khusus, tujuan PKH terdiri atas: (1) Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM; (2) Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM; (3) Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM; (4) Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.

SIAPAKAH SASARAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Sasaran atau Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Penerima bantuan adalah lbu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika tidak ada lbu maka: nenek, tante/ bibi, atau kakak perempuan dapat menjadi penerima bantuan). Jadi, pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang harus dan berhak mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di Kartu PKH.
Calon Penerima terpilih harus menandatangani persetujuan bahwa selama mereka menerima bantuan, mereka akan: (1) Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namun belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar; (2) Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak; dan (3) Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitats kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi lbu Hamil.

KOMPONEN APA SAJA YANG MENJADI FOKUS PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Dalam pengertian PKH jelas disebutkan bahwa komponen yang menjadi fokus utama adalah bidang kesehatan dan pendidikan. Tujuan utama PKH Kesehatan adalah meningkatkan status kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat sangat miskin, melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat preventif (pencegahan, dan bukan pengobatan).
Seluruh peserta PKH merupakan penerima jasa kesehatan gratis yang disediakan oleh program Askeskin dan program lain yang diperuntukkan bagi orang tidak mampu. Karenanya, kartu PKH bisa digunakan sebagai alat identitas untuk memperoleh pelayanan tersebut.
Komponen pendidikan dalam PKH dikembangkan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar wajib 9 tahun serta upaya mengurangi angka pekerja anak pada keluarga yang sangat miskin.
Anak penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% waktu tatap muka.
Setiap anak peserta PKH berhak menerima bantuan selain PKH, baik itu program nasional maupun lokal. Bantuan PKH BUKANLAH pengganti program-program lainnya karenanya tidak cukup membantu pengeluaran lainnya seperti seragam, buku dan sebagainya. PKH merupakan bantuan agar orang tua dapat mengirim anak-anak ke sekolah.

MENGAPA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DIPERLUKAN?
Tujuan utama PKH adalah membantu mengurangi kemiskinan dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada kelompok masyarakat sangat miskin. Dalam jangka pendek, bantuan ini membantu mengurangi beban pengeluaran RTSM, sedangkan untuk jangka panjang, dengan mensyaratkan keluarga penerima untuk menyekolahkan anaknya, melakukan imunisasi balita, memeriksakan kandungan bagi ibu hamil, dan perbaikan gizi, diharapkan akan memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

BERAPA BESAR BANTUANNYA?
Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.

Skenario Bantuan
Bantuan per RTSM per tahun
Bantuan tetap
Rp. 200.000
Bantuan bagi RTSM yang memiliki:
a. Anak usia di bawah 6 tahun
Rp. 800.000
b. Ibu hamil/menyusui
c. Anak usia SD/MI
d. Anak usia SMP/MTs
Rata-rata bantuan per RTSM
Bantuan minimum per RTSM
Bantuan maksimum per RTSM
Rp. 800.000
Rp. 400.000
Rp. 800.000
Rp. 1.390.000
Rp. 600.000
Rp. 2.200.000
Catatan:
Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak. Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun. Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.

KAPAN DAN DI MANA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DILAKSANAKAN?
PKH mulai dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2007 dan diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, setidaknya hingga tahun 2015. Tahun 2007 merupakan tahap awal pengembangan program atau tahap uji coba. Tujuan uji coba adalah untuk menguji berbagai instrumen yang diperiukan dalam pelaksanaan PKH, seperti antara lain metode penentuan sasaran, verifikasi persyaratan, mekanisme pembayaran, dan pengaduan masyarakat.
Pada tahun 2007 ini akan dilakukan uji coba di 7 provinsi dengan jumlah sasaran program sebanyak 500.000 RTMS. Ketujuh provinsi tersebut adalah: Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur.
Apabila tahap uji coba ini berhasil, maka PKH akan dilaksanakan setidaknya sampai dengan tahun 2015. Hal ini sejalan dengan komitmen pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), mengingat sebagian indikatornya juga diupayakan melalui PKH. Selama periode tersebut, target peserta secara bertahap akan ditingkatkan hingga mencakup seluruh RSTM dengan anak usia pendidikan dasar dan ibu hamil/nifas.

PIHAK MANA SAJAKAH YANG TERKAIT DALAM PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
PKH dilaksanakan oleh UPPKH Pusat, UPPKH Kabupaten/Kota dan Pendamping PKH.
Masing-masing pelaksana memegang peran penting dalam menjamin keberhasilan PKH. Mereka adalah:
UPPKH Pusat - merupakan badan yang merancang dan mengelola persiapan dan pelaksanaan program. UPPKH Pusat juga melakukan pengawasan perkembangan yang terjadi di tingkat daerah serta menyediakan bantuan yang dibutuhkan.
UPPKH Kab/Kota - melaksanakan program dan memastikan bahwa alur informasi yang diterima dari kecamatan ke pusat dapat berjalan dengan baik dan lancar. UPPKH Kab/Kota juga berperan dalam mengelola dan mengawasi kinerja pendamping serta memberi bantuan jika diperlukan
Pendamping - merupakan pihak kunci yang menjembatani penerima manfaat dengan pihak­pihak lain yang terlibat di tingkat kecamatan maupun dengan program di tingkat kabupaten/kota. Tugas Pendamping termasuk didalamnya melakukan sosialisasi, pengawasan dan mendampingi para penerima manfaat dalam memenuhi komitmennya.
Dalam pelaksanaan PKH terdapat Tim Koordinasi yang membantu kelancaran program di tingkat provinsi dan PT Pos yang bertugas menyampaikan informasi berupa undangan pertemuan, perubahan data, pengaduan dan seterusnya serta menyampaikan bantuan ke tangan penerima manfaat langsung.
Selain tim ini, juga terdapat lembaga lain di luar struktur yang berperan penting dalam pelaksanaan kegiatan PKH, yaitu lembaga pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan di tiap kecamatan dimana PKH dilaksanakan.

BAGAIMANA PERAN PENDAMPING PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Pendamping merupakan aktor penting dalam mensukseskan PKH. Pendamping adalah pelaksana PKH di tingkat kecamatan. Pendamping diperlukan karena:
1. Sebagian besar orang miskin tidak memiliki kekuatan, tidak memiliki suara dan kemampuan untuk memperjuangkan hak mereka yang sesungguhnya. Mereka membutuhkan pejuang yang menyuarakan mereka, yang membantu mereka mendapatkan hak.
2. UPPKH Kabupaten/Kota tidak memiliki kemampuan melakukan tugasnya di seluruh tingkat kecamatan dalam waktu bersamaan. Petugas yang dimiliki sangat terbatas sehingga amatlah sulit mendeteksi segala macam permasalahan dan melakukan tindak lanjut dalam waktu cepat. Jadi pendamping sangat dibutuhkan. Pendamping adalah pancaindera PKH.
Jumlah pendamping disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar di setiap kecamatan. Sebagai acuan, setiap pendamping mendampingi kurang lebih 375 RTSM peserta PKH. Selanjutnya tiap-tiap 3-4 pendamping akan dikelola oleh satu koordinator pendamping. Pendamping menghabiskan sebagian besar waktunya dengan melakukan kegiatan di lapangan, yaitu mengadakan pertemuan dengan Ketua Kelompok, berkunjung dan berdiskusi dengan petugas pemberi pelayanan kesehatan, pendidikan, pemuka daerah maupun dengan peserta itu sendiri. Pendamping juga bisa ditemui di UPPKH Kabupaten/Kota, karena paling tidak sebulan sekali untuk menyampaikan pembaharuan dan perkembangan yang terjadi di tingkat kecamatan.
Lokasi kantor pendamping sendiri terletak di UPPKH Kecamatan yang berada di kantor camat, atau di kantor yang dekat dengan PT POS daniatau kantor kecamatan di wilayah yang memiliki peserta PKH. Di sini pendamping melakukan berbagai tugas utama lainnya, seperti: membuat laporan, memperbaharui dan menyimpan formulir serta kegiatan rutin administrasi lainnya.
Secara kelembagaan, Pendamping melaporkan seluruh kegiatan dan permasalahannya ke UPPKH Kabupaten/Kota. Pendamping memiliki tugas yang sangat penting dalam pelaksanaan program di lapangan, yaitu:
1. Tugas Persiapan Program
Tugas persiapan program meliputi pekerjaan yang harus dilakukan Pendamping untuk mempersiapkan pelaksanaan program. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum pembayaran pertama diberikan kepada penerima manfaat.
· Menyelenggarakan pertemuan awal dengan seluruh peserta PKH;
· Menginformasikan (sosialisasi) program kepada RTSM peserta PKH dan mendukung sosialisasi kepada masyarakat umum;
· Mengelompkan peserta kedalam kelompok yang teridiri atas 20-25 peserta PKH untuk mempermudahkan tugas pendampingan;
· Memfasilitasi pemilihan Ketua Kelompok ibu-ibu peserta PKH (selanjutnya disebut Ketua Kelompok saja);
· Membantu peserta PKH dalam mengisi Formulir Klarifikasi data dan menandatangani surat persetujuan serta mengirim formulir terisi kepada UPPKH Kabupaten/Kota;
· Mengkoordinasikan pelaksanaan kunjungan awal ke Puskesmas dan pendaftaran sekolah.
2. Tugas Rutin:
· Menerima pemutakhiran data peserta PKH dan mengirimkan formulir pemutakhiran data tersebut ke UPPKH Kabupaten/kota;
· Menerima pengaduan dari Ketua Kelompok dan/atau peserta PKH serta dibawah koordinasi UPPKH Kabupaten/Kota melakukan tindaklanjut atas pengaduan yang diterima (Lihat Pedoman Operasional Sistem Pengaduan Masyarakat)
• Melakukan kunjungan insidentil khususnya kepada peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen;
· Melakukan pertemuan dengan semua peserta setiap enam bulan untuk re-sosialisasi (program dan kemajuan/perubahan dalam program)
· Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan kesehatan;
· Melakukan pertemuan bulanan dengan Ketua Kelompok;
· Melakukan pertemuan bulanan dengan Pelayan Kesehatan dan Pendidikan di lokasi pelayanan terkait.
· Melakukan pertemuan triwulan dan tiap semester dengan seluruh pelaksana kegiatan: UPPKH Daerah, Pendamping, Pelayan Kesehatan dan Pendidikan.
Ada beberapa kegiatan pokok yang harus dilakukan pendamping PKH, yaitu:
 1. Pertemuan Awal
Tahap pertama yang dilakukan oleh pendamping adalah melakukan pertemuan terbuka dengan calon peserta PKH. Dalam pertemuan itu dilakukan kegiatan sosialisasi program mengenai manfaat program dan bagaimana berpartisipasi dalam program.
Keluarga yang dipilih mengikuti program dikumpulkan dan diberi arahan untuk membentuk kelompok-kelompok ibu yang terdiri dari lebih kurang 25 orang dalam satu kelompok. Kelompok ini kemudian memilih ketua kelompok ibu penerima sebagai koordinator kelompok dan menetapkan jadwal pertemuan rutin kelompok untuk berdiskusi bersama dalam menjalankan program.
Pada pertemuan ini juga dilakukan pemeriksaan formulir yang digunakan sebagai alat verifikasi keikutsertaan, antara lain pemeriksaan akta lahir anak (dan membantu pengadaannya jika belum tersedia), penyusunan jadwal kunjungan, dan sebagainya.
2. Mendampingi Proses Pembayaran
Pada dasarnya pendamping tidak melakukan kegiatan apapun kecuali pengamatan dan pengawasan selama proses pembayaran beriangsung. Namun begitu, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh pendamping sebelum kegiatan berjalan agar proses berlangsung aman dan terkendali, yaitu:
a. Pergi ke Kantor Pos untuk meminta jadwal pembayaran dan mendata penerima manfaat yang merupakan kelompok binaannya.
b. Menginformasikan Ketua Kelompok mengenai jadwal dan memastikan bahwa pembayaran diterima oleh orang yang tepat pada waktu yang telah ditentukan.
3. Berdiskusi Dalam Kelompok
Kegiatan yang tak kalah penting adalah menyusun agenda dan mengadakan pertemuan dengan ketua kelompok ibu penerima untuk berdiskusi dan menampung pengaduan, keluhan, perubahan status maupun menjawab pertanyaan seputar program. Pada pertemuan ini juga dilakukan sosialisasi informasi mengenai pentingnya pendidikan dan kesehatan ibu dan anak, tips praktis dan murah bagi kesehatan keluarga serta pentingnya sanitasi dan nutrisi untuk meningkatkan mutu keluarga.
4. Pendampingan Rutin
Selanjutnya, jadwal pendampingan dilakukan rutin dan ditetapkan selama 4 hari kerja (Senin­Kamis). Kegiatan yang dilakukan selama itu antara lain melakukan kunjungan ke unit pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengunjungi keluarga untuk membantu mereka dalam proses mendaftarkan anak-anak ke sekolah, mengurus akta lahir maupun memeriksa rutin ke puskesmas.
5. Berkunjung Ke Rumah Penerima Bantuan
Jika pada pertemuan ada peserta PKH yang tidak bisa datang karena alasan tertentu seperti: lokasi yang sangat jauh dari tempat pertemuan, sibuk mengurus anak, sakit, atau tidak mampu memenuhi komitmen dikarenakan alasan-alasan tertentu, maka perlu dilakukan kunjungan ke rumah peserta tersebut untuk memudahkan proses (lihat Buku Pedoman Pengaduan)
6. Memfasilitasi Proses Pengaduan
Pendamping menerima, menyelesaikan maupun meneruskan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi sehingga dapat dicapai solusi yang mampu meningkatkan mutu program.
7. Mengunjungi Penyedia Layanan
Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan vital keberlangsungan maupun peningkatan mutu PKH. Pendamping memantau kelancaran dan kelayakan kegiatan pelayanan, mengantisipasi permasalahan yang ada dalam program sehingga bisa melakukan tindakan yang sifatnya mencegah kegagalan kelancaran program ketimbang memperbaikinya.
8. Melakukan Konsolidasi
Pada hari Jum'at, para pendamping melakukan koordinasi dengan sesama pendamping dan tim lain. Laporan dan tindak lanjut juga dianalisa dan ditindaklanjuti pada hari ini agar terjadi peningkatan mutu program.
9. Meningkatkan Kapasitas Diri
Untuk meningkatkan mutu program dan mutu pendamping itu sendiri, juga diadakan diskusi dan pertemuan rutin (minimal sebulan sekali) baik itu antarkecamatan maupun didalam kecamatan sendiri sebagai upaya menampung pelajaran berarti (lesson learned & best practices) yang bisa digunakan oleh pendamping lain agar mempermudah pekerjaan dan menghadapi kasus-kasus harian di lapangan.
Setiap individu yang melakukan usaha menuju perbaikan dan pengembangan memerlukan penghargaan untuk menunjukkan bahwa upaya yang dilakukannya dihargai. Penghargaan ini diharapkan dapat memicu kinerja yang lebih baik dan memotivasi lingkungannya menghasilkan produktivitas yang sekurang-kurangnya sama dengan yang telah diraihnya. Sanksi adalah tindakan yang diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari perbuatan sengaja melanggar koridor aturan dan ketentuan yang telah dibuat dan disepakati dalam sebuah lembaga. Sanksi diberikan agar yang bersangkutan maupun orang yang mengetahuinya tidak mengulangi perbuatan yang merugikan lembaga, lingkungannya maupun dirinya sendiri. lni juga merupakan alat pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.