Kamis, 01 Maret 2012

JAMPERSAL


Jampersal adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi;
-       pemeriksaan kehamilan,
-       pertolongan persalinan,
-       pelayanan nifas termasuk pelayanan KB
-       pelayanan bayi baru lahir.

Dikeluarkannya Jampersal ini dilatarbelakangi bahwa  untuk menjamin terpenuhinya hak hidup sehat bagi seluruh penduduk termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Program yang diusung Kementerian Kesehatan ini memberikan Jampersal bagi masyarakat yang melahirkan di rumah sakit pemerintah kelas III. Jampersal bisa juga berlaku bagi pasien yang melakukan persalinan  di bidan serta rumah sakit swasta kelas III yang merupakan mitra kerjasama dengan Dinas Kesehatan,

Jampersal dimaksudkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan yang sehat dengan cara memberikan kemudahan pembiayaan kepada seluruh ibu hamil yang belum memiliki Jampersal. Jampersal ini diberikan kepada semua ibu hamil agar dapat mengakses pemeriksaan persalinan, pertolongan persalinan, pemeriksaan nifas dan pelayanan Keluarga Berencana (KB) oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan sehingga dapat mempercepat pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional serta Millennium Development Goals (MDGs)

Tujuan umum Jampersal adalah untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB melalui jaminan pembiayaan untuk pelayanan persalinan.
Sedangkan tujuan khusus Jampersal adalah
1. meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan,
2. pertolongan persalinan dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan,
3. meningkatnya cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan,
4. meningkatnya cakupan pelayanan KB pasca persalinan oleh tenaga kesehatan
5. meningkatnya cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru  lahir oleh tenaga kesehatan
6. terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel

Sasaran Jampersal adalah
-       ibu hamil,
-       ibu bersalin,
-       ibu nifas (sampai 42 hari pasca melahirkan) dan
-       bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari).

Agar Jampersal dapat memenuhi tujuannya perlu dilakukan  sosialisasi kepada masyarakat, terutama ibu-ibu hamil mengingat salah satu tujuan diadakanya Jampersal adalah untuk menurunkan angka kematian ibu.

Pada tanggal 27 Desember 2011, Menteri Kesehatan telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.
Dengan demikian secara resmi Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan (Juknis Jampersal) Tahun 2012 telah diterbitkan dan kegiatan Jampersal telah siap dilaksanakan per 1 Januari 2012. 
Secara umum ketentuan dan skema Jampersal pada tahun 2012 tidak jauh berbeda dengan tahun 2011. Beberapa hal yang menjadi catatan pada pelaksanaan Jampersal tahun 2011 menjadi perhatian dan telah diupayakan untuk dilakukan pembenahan.
Terdapat beberapa pembenahan pada skema Jampersal tahun 2012 ini, di antaranya:
  1. Perluasan pelayanan kesehatan yang dijamin
  2. Peningkatan besaran tarif pelayanan yang ditanggung
  3. Pembenahan pada pengorganisasian di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
  4. Mekanisme pengelolaan keuangan/dana baik di tingkat dasar maupun tingkat lanjutan
Hal yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa Jampersal merupakan paket pelayanan termasuk di dalamnya pelayanan KB pasca persalinan. Sehingga setiap pasien penerima manfaat Jampersal, setelah melahirkan harus mengikuti program KB pasca persalinan. Dengan demikian, program Jampersal ini akan sejalan dengan program KB.
Dengan dukungan Jampersal diharapkan makin mengurangi hambatan finansial (financial barrier) yang dihadapi masyarakat yang selama ini tidak memiliki jaminan pembiayaan persalinan, agar mereka dapat mengakses pelayanan kesehatan ibu yang berkualitas, dalam upaya percepatan penurunan Angka Kematian Ibu di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar