Jampersal adalah jaminan
pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi;
-
pemeriksaan kehamilan,
-
pertolongan persalinan,
-
pelayanan nifas termasuk
pelayanan KB
-
pelayanan bayi baru lahir.
Dikeluarkannya Jampersal ini
dilatarbelakangi bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak hidup sehat bagi
seluruh penduduk termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, pemerintah
bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil
dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
Program yang diusung
Kementerian Kesehatan ini memberikan Jampersal bagi masyarakat yang melahirkan
di rumah sakit pemerintah kelas III. Jampersal bisa juga berlaku bagi pasien
yang melakukan persalinan di bidan serta rumah sakit swasta kelas III
yang merupakan mitra kerjasama dengan Dinas Kesehatan,
Jampersal dimaksudkan untuk
meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan yang sehat dengan cara
memberikan kemudahan pembiayaan kepada seluruh ibu hamil yang belum memiliki
Jampersal. Jampersal ini diberikan kepada semua ibu hamil agar dapat mengakses
pemeriksaan persalinan, pertolongan persalinan, pemeriksaan nifas dan pelayanan
Keluarga Berencana (KB) oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan sehingga
dapat mempercepat pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional serta
Millennium Development Goals (MDGs)
Tujuan
umum Jampersal adalah untuk meningkatkan
akses terhadap pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam
rangka menurunkan AKI dan AKB melalui jaminan pembiayaan untuk pelayanan
persalinan.
Sedangkan tujuan khusus Jampersal
adalah
1. meningkatkan cakupan
pemeriksaan kehamilan,
2. pertolongan persalinan dan
pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan,
3. meningkatnya cakupan pelayanan bayi
baru lahir oleh tenaga kesehatan,
4. meningkatnya cakupan pelayanan
KB pasca persalinan oleh tenaga kesehatan
5. meningkatnya cakupan penanganan
komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan
6. terselenggaranya pengelolaan
keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel
Sasaran Jampersal adalah
-
ibu hamil,
-
ibu bersalin,
-
ibu nifas (sampai 42 hari pasca
melahirkan) dan
-
bayi baru lahir (sampai dengan
usia 28 hari).
Agar Jampersal dapat memenuhi
tujuannya perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama ibu-ibu
hamil mengingat salah satu tujuan diadakanya Jampersal adalah untuk menurunkan angka
kematian ibu.
Pada tanggal 27 Desember 2011, Menteri Kesehatan telah
menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor
2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.
Dengan demikian secara resmi Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan
(Juknis Jampersal) Tahun 2012 telah diterbitkan dan kegiatan Jampersal telah
siap dilaksanakan per 1 Januari 2012.
Secara umum ketentuan dan skema Jampersal pada tahun 2012 tidak
jauh berbeda dengan tahun 2011. Beberapa hal yang menjadi catatan pada
pelaksanaan Jampersal tahun 2011 menjadi perhatian dan telah diupayakan untuk
dilakukan pembenahan.
Terdapat beberapa pembenahan pada skema Jampersal tahun 2012
ini, di antaranya:
- Perluasan pelayanan kesehatan
yang dijamin
- Peningkatan besaran tarif
pelayanan yang ditanggung
- Pembenahan pada
pengorganisasian di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
- Mekanisme pengelolaan
keuangan/dana baik di tingkat dasar maupun tingkat lanjutan
Hal yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa Jampersal merupakan
paket pelayanan termasuk di dalamnya pelayanan KB pasca persalinan. Sehingga
setiap pasien penerima manfaat Jampersal, setelah melahirkan harus mengikuti
program KB pasca persalinan. Dengan demikian, program Jampersal ini akan
sejalan dengan program KB.
Dengan dukungan Jampersal diharapkan makin mengurangi hambatan
finansial (financial barrier) yang dihadapi masyarakat yang selama ini tidak
memiliki jaminan pembiayaan persalinan, agar mereka dapat mengakses pelayanan
kesehatan ibu yang berkualitas, dalam upaya percepatan penurunan Angka Kematian
Ibu di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar