Jumat, 02 Maret 2012

AKTA LAHIR


PENGURUSAN AKTA
Pertama kita harus ke Ketua RT meminta surat untuk pengurusan dan pembuatan akta kelahiran. Setelah dari RT lengkap (1 lembar saja), bawa ke RW. Pihak RW akan mencatat surat kita dan memberikan tanda tangan ketua RW. Setelah mendapat surat keterangan RT/RW. 
Tahap I Ke kelurahan dan membawa:
1. Foto copy Surat Nikah 1 lembar dilegalisir  
    penerbit
2. Foto copy KTP suami-istri @1 lembar
3. Foto copy KK, 
4. Foto copy Surat Keterangan Lahir dari RS 1   
    lembar dan juga bawa aslinya.


Selain dokumen-dokumen tersebut, perlu dipersiapkan juga sebuah bibit pohon yang produktif . Karena sekarang ada peraturan 1 jiwa 1 pohon., terserah bawa bibit pohon apa saja - pohon mangga seharga Rp 15.000,- Bunga tidak diterima, kata petugas karena tidak bisa tumbuh hingga puluhan tahun.
Di kelurahan petugas akan mengisikan form pembuatan akt, totalnya, dari keluarahan kita akan mendapat 2 form. Pertama form pembuatan akta, dan form satu jiwa satu pohon. 


Tahap II : Kecamatan 
Kita ke sana berbekal form pengajuan daftar akta. Seperti biasa, jangan ragu untuk bertanya!! Bertanyalah apa saja yang dibutuhkan untuk membuat akta lahir baru.
 Syaratnya adalah membawa semua berkas dari kelurahan. Proses di kecamatan cukup sederhana.


Tahap III : Dispenduk (Kantor Catatan Sipil)
Syarat-syarat di dispenduk adalah berkas yang sudah kita siapkan dari kelurahan :
1. Surat Keterangan Kelahiran dari  
    dokter/ bidan/ rumah sakit yang asli.
2. KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang 
    Asing Tinggal Tetap)
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah (F-
    2.01 dan F-2.02)
4. Akta perkawinan / Surat Nikah orang tua 
    dilegalisir.
5. Bila nama anak belum tercantum dalam KK, 
    maka diharuskan membuat surat pernyataan
    diatas materai Rp. 6.000, tentang belum 
    belum tercantumnya anak tersebut.
6. Akta kelahiran Ibu bagi yang lahir di luar nikah
7. Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak 
    lahir yang tidak diketahui orang tuanya)
8. SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status 
    tinggal sementara)
9. Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang  
    Asing pemegang izin singgah atau visa 
    kunjungan)


Setelah lengkap semua, kita tinggal menunggu antrian untuk pemanggilan, kemudian akan dinyatakan selesai bila lolos dari pengecekan petugas, pada saat itu kita akan diberi nomor akta dan pengambilannya menunggu selama 10 hari – 30 hari.


Catatan :
Ada beberapa catatan penting sebelum mengurus pembuatan akta kelahiran sendiri :
1. Di Surabaya, Dispenduk berada di belakang Samsat Jal. Manyar KertoarjoNo.6. Telp. (031) 5911110 – 5911101 – 5911102 – 591109 5927205. SURABAYA
2. Usia 0 s.d. 18 tahun tidak ada biaya alias gratis
3. Usia 18 tahun ke atas biaya : a. Anak ke-1 dan ke-2 Rp 100.000,- b. Anak ke-3 keatas Rp 150.000,
4. Periksa semua kelengkapan persyaratan pengajuan sebelum ke Dispenduk atau Kantor Catatan Sipil. Kalau tidak lengkap maka kita akan disuruh kembali dan memulai nomor antrian dari awal.


5. Antrian di Dispenduk sangat padat, datanglah sepagi mungkin.


6. Banyak bertanya kepada petugas di sana atau kepada orang yang sama-sama sedang mengurus akta.


Program Pembuatan Akta Gratis
Pemerintah Kota Surabaya sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri nomor 472.il/511/ssj, menyelenggarakan layanan pembuatan akta kelahiran gratis bagi seluruh warga Surabaya. Sejatinya batas akhir pengurusan akta gratis ini berakhir pada Desember 2011. Akan tetapi diperpanjang hingga Mei 2012. Untuk itu bagi orangtua, bergegaslah mengurus akta kelahiran anak anda, sebelum diberlakukan denda keterlambatan pengurusan akta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar