Program Keluarga
Harapan (PKH)
merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan. Kedudukan PKH merupakan
bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan lainnya. PKH berada di
bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), baik di Pusat
maupun di daerah. Oleh sebab itu akan segera dibentuk Tim Pengendali PKH dalam
TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang baik.
PKH
merupakan program lintas Kementerian dan Lembaga, karena aktor utamanya adalah
dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Sosial, Departemen
Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Departemen
Komunikasi dan lnformatika, dan Badan Pusat Statistik. Untuk mensukseskan
program tersebut, maka dibantu oleh Tim Tenaga ahli PKH dan konsultan World
Bank.
Program
Keluarga Harapan (PKH) sebenamya telah dilaksanakan di berbagai negara,
khususnya negara-negara Amerika Latin dengan nama program yang bervariasi.
Namun secara konseptual, istilah aslinya adalahConditional Cash Transfers
(CCT), yang diterjemahkan menjadi Bantuan Tunai Bersyarat. Program ini
"bukan" dimaksudkan sebagai kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai
(SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan
daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. PKH lebih
dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat
miskin.
APA
ARTI PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Program
Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai
kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang
terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu
pendidikan dan kesehatan.
Tujuan
utama dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas
sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut
sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target MDGs. Secara khusus,
tujuan PKH terdiri atas: (1) Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM; (2)
Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM; (3) Meningkatkan status kesehatan
dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM; (4)
Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya
bagi RTSM.
SIAPAKAH
SASARAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Sasaran
atau Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang
memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu
hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Penerima bantuan adalah lbu atau
wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika
tidak ada lbu maka: nenek, tante/ bibi, atau kakak perempuan dapat menjadi
penerima bantuan). Jadi, pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama
ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang
harus dan berhak mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di
Kartu PKH.
Calon
Penerima terpilih harus menandatangani persetujuan bahwa selama mereka menerima
bantuan, mereka akan: (1) Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18
tahun namun belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar; (2) Membawa
anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH
bagi anak; dan (3) Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan
janinnya ke fasilitats kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi lbu
Hamil.
KOMPONEN
APA SAJA YANG MENJADI FOKUS PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Dalam
pengertian PKH jelas disebutkan bahwa komponen yang menjadi fokus utama adalah
bidang kesehatan dan pendidikan. Tujuan utama PKH Kesehatan adalah meningkatkan
status kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat
sangat miskin, melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan
yang bersifat preventif (pencegahan, dan bukan pengobatan).
Seluruh
peserta PKH merupakan penerima jasa kesehatan gratis yang disediakan oleh
program Askeskin dan program lain yang diperuntukkan bagi orang tidak mampu.
Karenanya, kartu PKH bisa digunakan sebagai alat identitas untuk memperoleh
pelayanan tersebut.
Komponen
pendidikan dalam PKH dikembangkan untuk meningkatkan angka partisipasi
pendidikan dasar wajib 9 tahun serta upaya mengurangi angka pekerja anak pada
keluarga yang sangat miskin.
Anak
penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program
pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non
formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% waktu tatap muka.
Setiap
anak peserta PKH berhak menerima bantuan selain PKH, baik itu program nasional
maupun lokal. Bantuan PKH BUKANLAH pengganti program-program lainnya karenanya
tidak cukup membantu pengeluaran lainnya seperti seragam, buku dan sebagainya.
PKH merupakan bantuan agar orang tua dapat mengirim anak-anak ke sekolah.
MENGAPA
PROGRAM KELUARGA HARAPAN DIPERLUKAN?
Tujuan
utama PKH adalah membantu mengurangi kemiskinan dengan cara meningkatkan
kualitas sumber daya manusia pada kelompok masyarakat sangat miskin. Dalam
jangka pendek, bantuan ini membantu mengurangi beban pengeluaran RTSM,
sedangkan untuk jangka panjang, dengan mensyaratkan keluarga penerima untuk
menyekolahkan anaknya, melakukan imunisasi balita, memeriksakan kandungan bagi
ibu hamil, dan perbaikan gizi, diharapkan akan memutus rantai kemiskinan
antargenerasi.
BERAPA
BESAR BANTUANNYA?
Besaran
bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga
yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun
pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan
kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang
ditentukan.
Skenario
Bantuan
|
Bantuan
per RTSM per tahun
|
Bantuan
tetap
|
Rp.
200.000
|
Bantuan
bagi RTSM yang memiliki:
a.
Anak usia di bawah 6 tahun
|
Rp.
800.000
|
b.
Ibu hamil/menyusui
c.
Anak usia SD/MI
d.
Anak usia SMP/MTs
Rata-rata
bantuan per RTSM
Bantuan
minimum per RTSM
Bantuan
maksimum per RTSM
|
Rp.
800.000
Rp.
400.000
Rp.
800.000
Rp.
1.390.000
Rp.
600.000
Rp.
2.200.000
|
Catatan:
Bantuan
terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu
hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak. Besar
bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun. Batas minimum dan
maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.
KAPAN
DAN DI MANA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DILAKSANAKAN?
PKH
mulai dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2007 dan diharapkan dapat
dilaksanakan secara berkesinambungan, setidaknya hingga tahun 2015. Tahun 2007
merupakan tahap awal pengembangan program atau tahap uji coba. Tujuan uji coba
adalah untuk menguji berbagai instrumen yang diperiukan dalam pelaksanaan PKH,
seperti antara lain metode penentuan sasaran, verifikasi persyaratan, mekanisme
pembayaran, dan pengaduan masyarakat.
Pada
tahun 2007 ini akan dilakukan uji coba di 7 provinsi dengan jumlah sasaran
program sebanyak 500.000 RTMS. Ketujuh provinsi tersebut adalah: Sumatera
Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Nusa
Tenggara Timur.
Apabila
tahap uji coba ini berhasil, maka PKH akan dilaksanakan setidaknya sampai
dengan tahun 2015. Hal ini sejalan dengan komitmen pencapaian Millenium
Development Goals (MDGs), mengingat sebagian indikatornya juga
diupayakan melalui PKH. Selama periode tersebut, target peserta secara bertahap
akan ditingkatkan hingga mencakup seluruh RSTM dengan anak usia pendidikan
dasar dan ibu hamil/nifas.
PIHAK
MANA SAJAKAH YANG TERKAIT DALAM PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
PKH
dilaksanakan oleh UPPKH Pusat, UPPKH Kabupaten/Kota dan Pendamping PKH.
Masing-masing
pelaksana memegang peran penting dalam menjamin keberhasilan PKH. Mereka
adalah:
UPPKH
Pusat - merupakan
badan yang merancang dan mengelola persiapan dan pelaksanaan program. UPPKH
Pusat juga melakukan pengawasan perkembangan yang terjadi di tingkat daerah
serta menyediakan bantuan yang dibutuhkan.
UPPKH
Kab/Kota -
melaksanakan program dan memastikan bahwa alur informasi yang diterima dari
kecamatan ke pusat dapat berjalan dengan baik dan lancar. UPPKH Kab/Kota juga
berperan dalam mengelola dan mengawasi kinerja pendamping serta memberi bantuan
jika diperlukan
Pendamping
- merupakan
pihak kunci yang menjembatani penerima manfaat dengan pihakpihak lain yang
terlibat di tingkat kecamatan maupun dengan program di tingkat kabupaten/kota.
Tugas Pendamping termasuk didalamnya melakukan sosialisasi, pengawasan dan
mendampingi para penerima manfaat dalam memenuhi komitmennya.
Dalam
pelaksanaan PKH terdapat Tim Koordinasi yang membantu kelancaran program di
tingkat provinsi dan PT Pos yang bertugas menyampaikan informasi berupa
undangan pertemuan, perubahan data, pengaduan dan seterusnya serta menyampaikan
bantuan ke tangan penerima manfaat langsung.
Selain
tim ini, juga terdapat lembaga lain di luar struktur yang berperan penting
dalam pelaksanaan kegiatan PKH, yaitu lembaga pelayanan kesehatan dan pelayanan
pendidikan di tiap kecamatan dimana PKH dilaksanakan.
BAGAIMANA
PERAN PENDAMPING PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Pendamping
merupakan aktor penting dalam mensukseskan PKH. Pendamping adalah pelaksana PKH
di tingkat kecamatan. Pendamping diperlukan karena:
1.
Sebagian besar orang miskin tidak memiliki kekuatan, tidak memiliki suara dan
kemampuan untuk memperjuangkan hak mereka yang sesungguhnya. Mereka membutuhkan
pejuang yang menyuarakan mereka, yang membantu mereka mendapatkan hak.
2.
UPPKH Kabupaten/Kota tidak memiliki kemampuan melakukan tugasnya di seluruh
tingkat kecamatan dalam waktu bersamaan. Petugas yang dimiliki sangat terbatas
sehingga amatlah sulit mendeteksi segala macam permasalahan dan melakukan
tindak lanjut dalam waktu cepat. Jadi pendamping sangat dibutuhkan. Pendamping
adalah pancaindera PKH.
Jumlah
pendamping disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar di setiap
kecamatan. Sebagai acuan, setiap pendamping mendampingi kurang lebih 375 RTSM
peserta PKH. Selanjutnya tiap-tiap 3-4 pendamping akan dikelola oleh satu
koordinator pendamping. Pendamping menghabiskan sebagian besar waktunya dengan
melakukan kegiatan di lapangan, yaitu mengadakan pertemuan dengan Ketua
Kelompok, berkunjung dan berdiskusi dengan petugas pemberi pelayanan kesehatan,
pendidikan, pemuka daerah maupun dengan peserta itu sendiri. Pendamping juga
bisa ditemui di UPPKH Kabupaten/Kota, karena paling tidak sebulan sekali untuk
menyampaikan pembaharuan dan perkembangan yang terjadi di tingkat kecamatan.
Lokasi
kantor pendamping sendiri terletak di UPPKH Kecamatan yang berada di kantor
camat, atau di kantor yang dekat dengan PT POS daniatau kantor kecamatan di
wilayah yang memiliki peserta PKH. Di sini pendamping melakukan berbagai tugas
utama lainnya, seperti: membuat laporan, memperbaharui dan menyimpan formulir
serta kegiatan rutin administrasi lainnya.
Secara
kelembagaan, Pendamping melaporkan seluruh kegiatan dan permasalahannya ke
UPPKH Kabupaten/Kota. Pendamping memiliki tugas yang sangat penting dalam
pelaksanaan program di lapangan, yaitu:
1.
Tugas Persiapan Program
Tugas
persiapan program meliputi pekerjaan yang harus dilakukan Pendamping untuk
mempersiapkan pelaksanaan program. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum pembayaran
pertama diberikan kepada penerima manfaat.
·
Menyelenggarakan pertemuan awal dengan seluruh peserta PKH;
·
Menginformasikan (sosialisasi) program kepada RTSM peserta PKH dan mendukung
sosialisasi kepada masyarakat umum;
·
Mengelompkan peserta kedalam kelompok yang teridiri atas 20-25 peserta PKH
untuk mempermudahkan tugas pendampingan;
·
Memfasilitasi pemilihan Ketua Kelompok ibu-ibu peserta PKH (selanjutnya disebut
Ketua Kelompok saja);
·
Membantu peserta PKH dalam mengisi Formulir Klarifikasi data dan menandatangani
surat persetujuan serta mengirim formulir terisi kepada UPPKH Kabupaten/Kota;
·
Mengkoordinasikan pelaksanaan kunjungan awal ke Puskesmas dan pendaftaran
sekolah.
2.
Tugas Rutin:
·
Menerima pemutakhiran data peserta PKH dan mengirimkan formulir pemutakhiran
data tersebut ke UPPKH Kabupaten/kota;
·
Menerima pengaduan dari Ketua Kelompok dan/atau peserta PKH serta dibawah
koordinasi UPPKH Kabupaten/Kota melakukan tindaklanjut atas pengaduan yang
diterima (Lihat Pedoman Operasional Sistem Pengaduan Masyarakat)
•
Melakukan kunjungan insidentil khususnya kepada peserta PKH yang tidak memenuhi
komitmen;
·
Melakukan pertemuan dengan semua peserta setiap enam bulan untuk re-sosialisasi
(program dan kemajuan/perubahan dalam program)
·
Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan
dan kesehatan;
·
Melakukan pertemuan bulanan dengan Ketua Kelompok;
·
Melakukan pertemuan bulanan dengan Pelayan Kesehatan dan Pendidikan di lokasi
pelayanan terkait.
·
Melakukan pertemuan triwulan dan tiap semester dengan seluruh pelaksana
kegiatan: UPPKH Daerah, Pendamping, Pelayan Kesehatan dan Pendidikan.
Ada
beberapa kegiatan pokok yang harus dilakukan pendamping PKH, yaitu:
1. Pertemuan Awal
Tahap
pertama yang dilakukan oleh pendamping adalah melakukan pertemuan terbuka
dengan calon peserta PKH. Dalam pertemuan itu dilakukan kegiatan sosialisasi
program mengenai manfaat program dan bagaimana berpartisipasi dalam program.
Keluarga
yang dipilih mengikuti program dikumpulkan dan diberi arahan untuk membentuk
kelompok-kelompok ibu yang terdiri dari lebih kurang 25 orang dalam satu
kelompok. Kelompok ini kemudian memilih ketua kelompok ibu penerima sebagai
koordinator kelompok dan menetapkan jadwal pertemuan rutin kelompok untuk
berdiskusi bersama dalam menjalankan program.
Pada
pertemuan ini juga dilakukan pemeriksaan formulir yang digunakan sebagai alat
verifikasi keikutsertaan, antara lain pemeriksaan akta lahir anak (dan membantu
pengadaannya jika belum tersedia), penyusunan jadwal kunjungan, dan sebagainya.
2. Mendampingi
Proses Pembayaran
Pada
dasarnya pendamping tidak melakukan kegiatan apapun kecuali pengamatan dan
pengawasan selama proses pembayaran beriangsung. Namun begitu, ada beberapa persiapan
yang harus dilakukan oleh pendamping sebelum kegiatan berjalan agar proses
berlangsung aman dan terkendali, yaitu:
a.
Pergi ke Kantor Pos untuk meminta jadwal pembayaran dan mendata penerima
manfaat yang merupakan kelompok binaannya.
b.
Menginformasikan Ketua Kelompok mengenai jadwal dan memastikan bahwa pembayaran
diterima oleh orang yang tepat pada waktu yang telah ditentukan.
3. Berdiskusi
Dalam Kelompok
Kegiatan
yang tak kalah penting adalah menyusun agenda dan mengadakan pertemuan dengan
ketua kelompok ibu penerima untuk berdiskusi dan menampung pengaduan, keluhan,
perubahan status maupun menjawab pertanyaan seputar program. Pada pertemuan ini
juga dilakukan sosialisasi informasi mengenai pentingnya pendidikan dan
kesehatan ibu dan anak, tips praktis dan murah bagi kesehatan keluarga serta
pentingnya sanitasi dan nutrisi untuk meningkatkan mutu keluarga.
4.
Pendampingan Rutin
Selanjutnya,
jadwal pendampingan dilakukan rutin dan ditetapkan selama 4 hari kerja (SeninKamis).
Kegiatan yang dilakukan selama itu antara lain melakukan kunjungan ke unit
pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengunjungi keluarga untuk membantu mereka
dalam proses mendaftarkan anak-anak ke sekolah, mengurus akta lahir maupun
memeriksa rutin ke puskesmas.
5.
Berkunjung Ke Rumah Penerima Bantuan
Jika
pada pertemuan ada peserta PKH yang tidak bisa datang karena alasan tertentu
seperti: lokasi yang sangat jauh dari tempat pertemuan, sibuk mengurus anak,
sakit, atau tidak mampu memenuhi komitmen dikarenakan alasan-alasan tertentu,
maka perlu dilakukan kunjungan ke rumah peserta tersebut untuk memudahkan
proses (lihat Buku Pedoman Pengaduan)
6.
Memfasilitasi Proses Pengaduan
Pendamping
menerima, menyelesaikan maupun meneruskan pengaduan ke tingkat yang lebih
tinggi sehingga dapat dicapai solusi yang mampu meningkatkan mutu program.
7.
Mengunjungi Penyedia Layanan
Kegiatan
ini merupakan salah satu kegiatan vital keberlangsungan maupun peningkatan mutu
PKH. Pendamping memantau kelancaran dan kelayakan kegiatan pelayanan, mengantisipasi
permasalahan yang ada dalam program sehingga bisa melakukan tindakan yang
sifatnya mencegah kegagalan kelancaran program ketimbang memperbaikinya.
8.
Melakukan Konsolidasi
Pada
hari Jum'at, para pendamping melakukan koordinasi dengan sesama pendamping dan
tim lain. Laporan dan tindak lanjut juga dianalisa dan ditindaklanjuti pada
hari ini agar terjadi peningkatan mutu program.
9.
Meningkatkan Kapasitas Diri
Untuk
meningkatkan mutu program dan mutu pendamping itu sendiri, juga diadakan
diskusi dan pertemuan rutin (minimal sebulan sekali) baik itu antarkecamatan
maupun didalam kecamatan sendiri sebagai upaya menampung pelajaran berarti (lesson
learned & best practices) yang bisa digunakan oleh pendamping lain
agar mempermudah pekerjaan dan menghadapi kasus-kasus harian di lapangan.
Setiap
individu yang melakukan usaha menuju perbaikan dan pengembangan memerlukan
penghargaan untuk menunjukkan bahwa upaya yang dilakukannya dihargai.
Penghargaan ini diharapkan dapat memicu kinerja yang lebih baik dan memotivasi
lingkungannya menghasilkan produktivitas yang sekurang-kurangnya sama dengan
yang telah diraihnya. Sanksi adalah tindakan yang diberikan kepada seseorang
sebagai akibat dari perbuatan sengaja melanggar koridor aturan dan ketentuan
yang telah dibuat dan disepakati dalam sebuah lembaga. Sanksi diberikan agar
yang bersangkutan maupun orang yang mengetahuinya tidak mengulangi perbuatan
yang merugikan lembaga, lingkungannya maupun dirinya sendiri. lni juga
merupakan alat pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang
sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar