Senin, 27 Februari 2012

KOPERASI

Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.Prinsip-prinsip koperasi

1.    Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing- masing anggota
2.    Kemandirian
3.    Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
4.    Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
5.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis


Struktur Organisasi koperasi
1.    Rapat Anggota
2.    Pengurus Pengawas


Sumber permodalan koperasi:
MODAL SENDIRI
1. Simpanan Pokok
* Simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi
* Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi
2. Simpanan wajib
Simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi Simpanan ini dibayar terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari
keanggotaan koperas.
3. Dana cadangan
* Bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota
* Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
4. Hibah
Bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu koperasi.


MODAL PINJAMAN
1.    Sumber dari Koperasi lain
2.    Bank
3.    Lembaga keuangan lain


Peran dan Fungsi koperasi
1.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian 
      nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
2.   Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha 
      bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.   Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya     
      dan masyarakat pada umumnya.
4.   Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.


Landasan Koperasi
1.   Landasan idiil : Pancasila.
2.   Landasan struktural : UUD 1945.
3.   Landasan operasional:
      UU No. 25 Tahun 1992
      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4.   Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan


Jenis koperasi jika dilihat dari lapangan usahanya
1.    Koperasi simpan-pinjam ( kredit )
Koperasi ini menerima tabungan dari anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan ringan.
2.    Koperasi Konsumsi
Koperasi ini menjual barang-barang keutuhan sehari-hari kepada masyarakat, atau koperasi yang mengelola unit usaha pertokoan.
3.    Koperasi Produksi
4.    Koperasi Jasa
koperasi yang mengelola unit usaha pelayanan jasa.
5.    Koperasi Serba usaha
Koperasi yang usahanya lebih dari satu seperti meliputi usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar