Minggu, 04 Maret 2012

BUDIDAYA LELE DI KEC.GUBENG





Budidaya lele di lakukan dengan cara diatas tanah melalui media kolam terpal uk.jadi 2,5×2,5×1 meter kubik. 
Kolam terpal adalah kolam yang dasarnya maupun sisi-sisi dindingnya dibuat dari terpal. Kolam terpal dapat mengatasi resiko-resiko yang terjadi pada kolam tanah maupun kolam beton. Terpal yang dibutuhkan untuk membuat kolam ini adalah jenis terpal yang dibuat oleh pabrik dimana setiap sambungan terpal dipres sehingga tidak terjadi kebocoran. Ukuran terpal yang di sediakan oleh pabrik bermacam ukuran sesuai dengan besar kolam yang kita inginkan. Pembuatan kolam terpal dapat dilakukan di pekarangan ataupun di halaman rumah. Lahan yang digunakan untuk kegiatan ini dapat berupa lahan yang belum dimanfaatkan atau lahan yang telah dimanfaatkan, tetapi kurang produktif.


Keuntungan dari kolam terpal adalah :
a. Terhindar dari pemangsaan ikan liar.
b. Dilengkapi pengatur volume air yang    
    bermanfaat untuk memudahkan
    pergantian air maupun panen. Selain itu untuk  
    mempermudah penyesuaian
    ketinggian air sesuai dengan usia ikan.
c. Dapat dijadikan peluang usaha skala mikro 
    dan makro.
d. Lele yang dihasilkan lebih berkualitas, lele 
    terlihat tampak bersih, dan tidak
    berbau dibandingkan pemeliharaan di wadah    
    lainnya.


Teknik budidaya lele,sebagai berikut:
Ikan lele dumbo dapat hidup dengan baik di daerah dataran rendah sampai dengan ketinggian lebih dari 700 meter di bawah permukaan laut. Sumber air dapat menggunakan aliran irigasi, air sumur (air permukaan atau sumur dalam), ataupun air hujan yang sudah dikondisikan terlebih dahulu.
Untuk pembesaran di kolam terpal sebaiknya lokasi pembuatan kolam di tempat yang teduh tetapi tidak berada dibawah pohon yang daunnya mudah rontok, dapat memanfaatkan lahan pekarangan atau lahan marginal lainnya. Namun bila budidaya dikembangkan dengan skala massa, harus tetap memperhatikan tata ruang dan lingkungan sosial sekitarnya. 


Langkah-langkah pembuatan kolam terpal adalah sebagai berikut :
1. Usahakan lahan yang sedikit rindang, tapi 
    jangan langsung di bawah pohon.
2. Terpal, ukuran 4×3 meter (terpal jenis A3 
    lebih tebal), saat pemasangansebaiknya 
    ukuran terpal agak dilebihkan agar 
    dapat dibentuk sesuatu rangka/patok.
3. Bambu,  diperlukan bambu yang dibelah 
    besar, dengan ukuran 2,2 meter
    sebanyak kurang lebih 10 belahan, dan 
    ukuran 3,2 meter sebanyak kurang lebih 10  
    belahan.
4. Tiang patok, diperlukan kayu yang nantinya 
    bakal tumbuh agar bisa bertahan lama,seperti  
    tanaman hanjuangatau apa saja yang kuat. 
    Jangan menggunakan bambu karena masa  
    pakainya terbatas.
5. Paku, digunakan untuk memaku belahan 
    bambu ke patoknya.
6. Kawat, digunakan untuk mengikat terpal ke 
    patok/bambu.


Setelah semua bahan tersedia, terlebih dulu ratakan tanah yang akan di pakai untuk mendirikan kolam terpal, jangan sampai ada benda tajam di atasnya. Lalu dirikanlah patok di empat sudut berbeda dengan ukuran panjang 4 meter dan lebar 3 meter. Kemudian pasang belahan bambu 4,2 meter untuk panjangnya dengan menggunakan paku, dan belahan bambu 3,2 meter untuk lebarnya. Pasang agak merapat agar rangka kolam kuat. Setelah semua terpasang, maka terpal dapat dipasang membentuk segi empat di dalam rangka tersebut. Ujung terpal di ikat kuat-kuat dengan kawat ke patok. Karena nantinya terpal akan diisi air, maka pastikan rangka kolam terpasang dengan kuat.


Persiapan Kolam
Sebelum digunakan, sebaiknya kolam dipupuk terlebih dahulu. Pemupukan bermaksud untukmenumbuhkan plankton hewani dan nabati yang menjadi makanan alami bagi benih lele. Pupuk yang digunakan adalah pupuk kandang (kotoran ayam) dengan dosis 500-700 gram/m2. Dapat pula ditambahkan urea 15 gram/m2, TSP 20 gram/m2, dan amonium nitrat 15 gram/m2. Tahapan pemupukannya adalah mula-mula kolam diisi air setinggi 30-50 cm dan dibiarkan selama satu minggu sampai warna air kolam berubah menjadi cokelat atau kehijauan, yang menunjukkan mulai banyak jasad-jasad renik yang tumbuh sebagai makanan alami lele. Kemudian secara bertahap ketinggian air ditambah, sebelum benih lele ditebar.
Pertumbuhan pakan alami pada media pemeliharaan (fitoplankton dan zooplankton) juga dapat dibantu dengan penggunaan probiotik/bakteri organik yang telah banyak tersedia. Penggunaan probiotik yang berlebihan (baik yang dicampur dalam pakan maupun ditebar langsung pada badan air/kolam) bukanlah tindakan yang bijak. Idealnya jenis dan takaran probiotik untuk setiap kolam berbeda-beda, tergantung dari kondisi masing-masing kolam berdasarkan hasil pemantauan berkala terhadap nilai pH (derajat keasaman), DO (oksigen terlarut), salinitas, suhu serta tingkat kejernihan air kolam, dan lainnya. Jenis dan kepadatan/konsentrasi kandungan bakteri pada setiap merk produk probiotik berbeda-beda. Dengan demikian penggunaannya pun hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan. Pemakaian probiotik yang berlebihan justru tidak tepat sasaran.


PENEBARAN BENIH
Sebelum benih ditebar, sebaiknya benih disuci hamakan dulu dengan merendamnya didalam larutan KMNO4 (Kalium Permanganat) atau PK dengan dosis 35 gram/m2 selama 24 jam atau formalin dengan dosis 25 mg/l selama 5-10 menit.
Penebaran benih hendaknya dilakukan pada pagi/sore hari. Pada kedua kondisi ini umumnya perbedaan nilai suhu air pada permukaan dan dasar kolam tidak terlalu besar. Jika perbedaan suhu air wadah benih dan air kolam tebar cukup signifikan, maka perlu dilakukan upaya penyamaan suhu air wadah benih secara bertahap terlebih dahulu agar benih tidak stres saat ditebarkan.
Kedalaman air kolam tebar pun hendaknya disesuaikan dengan jumlah dan ukuran benih. Sedapat mungkin hindari penebaran benih pada kondisi terik matahari secara langsung. Sebaiknya benih ikan tidak ditebar langsung dari wadah ke kolam. Cara yang sering dilakukan adalah menenggelamkan sekaligus wadah dan benih ikan ke dalam kolam tebar secara hati-hati, perlahan dan bertahap. Benih ikan akan mendapat kesempatan beradaptasi (walau sebentar) dengan lingkungan air kolam tebar sedini mungkin meskipun masih berada dalam wadahnya. Kemudian benih ikan dibiarkan keluar sendiri-sendiri dari wadahnya secara bertahap menuju lingkungan air kolam tebar yang sesungguhnya.
Benih yang sudah teraklimatisasi akan dengan sendirinya keluar dari kantong (wadah) angkut benih menuju lingkungan yang baru. Hal ini berarti bahwa perlakuan tersebut dilaksanakan diatas permukaan air kolam dimana wadah (kantong) benih mengapung diatas air. Jumlah benih yang ditebar 100-150 ekor/m2 yang berukuran 8-10 cm.


PEMBERIAN PAKAN
Pakan yang diberikan berupa pelet dengan kandungan protein berkisar antara 26-28 %. Pemberian pakan ini dilakukan secara berkala dengan dosis 3-5 % dari bobot total ikan dan frekuensi pemberiannya sebanyak tiga kali sehari (pagi, siang dan sore).
Pemberian pakan buatan (pelet) diberikan sejak benih berumur 2 minggu yaitu pakan berupa bentuk serbuk halus. Penghalusan butiran lebih praktis dengan menggunakan alat blender atau dengan cara digerus/ ditumbuk. Kemudian setelah itu berangsur-angsur gunakan pelet diameter 1 milimeter barulah kemudian beralih ke pelet ukuran 2 milimeter (sesuai dengan umur ikan lele). Hal ini dimaksudkan agar pelet dapat dicerna lebih baik dan lebih merata oleh seluruh ikan sehingga meminimalisir terjadinya variasi ukuran ikan lele selama pertumbuhannya.


PEMANENAN
Pemanenan ikan lele di kolam terpal dapat dilakukan dengan cara panen sortir atau dengan panen sekaligus (semua). Panen sortir adalah dengan memilih ikan yang sudah layak untuk dikonsumsi/sesuai dengan keinginan pasar, kemudian ukuran yang kecil dipelihara kembali. Panen sekaligus biasanya dengan menambah umur ikan agar ikan dapat dipanen semua dengan ukuran yang sesuai keinginan pasar.
Ikan lele akan mencapai ukuran konsumsi setelah dibesarkan selama 45-60 hari, dengan bobot antara125-150 gram/ekor dengan panjang 15-20 cm. Pemanenan dilakukan dengan cara menyurutkan air kolam. Ikan lele akan berkumpul di kemalir atau kubangan, sehingga mudah ditangkap dengan menggunakan waring atau lambit. Cara lain pemanenan yaitu dengan menggunakan pipa ruas bambu atau pipa paralon/bambu diletakkan di dasar kolam, pada waktu air kolam disurutkan, ikan lele akan masuk ke dalam ruas bambu/paralon, maka dengan mudah ikan dapat ditangkap atau diangkat. Ikan lele hasil tangkapan dikumpulkan pada wadah berupa ayakan/happa yang dipasang di kolam yang airnya terus mengalir untuk diistirahatkan sebelum ikan-ikan tersebut diangkut untuk dipasarkan.

Jumat, 02 Maret 2012

WAJAR 12 TAHUN


Upaya yang dilakukan pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan semakin ditingkatkan, salah satunya adalah di bidang pendidikan yaitu peningkatan mutu pedidikan.


Sejak tahun 1984 telah ada program wajib belajar yang dilaksanakan pemerintah Indonesia. Bagi Indonesia jaminan akses terhadap pendidikan dasar sesungguhnya sudah menjadi komitmen antara pemerintah dan masyarakat, seperti yang tertuang dalam UUD 1945 bahwa tujuan negara ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pentingnya keadilan dalam mengakses pendidikan bermutu diperjelas dan diperinci kembali dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pemerintah juga telah memberikan dana pendidikan yang disebut dengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dimana dana ini berasal dari kompensasi naiknya harga BBM (Bahan Bakar Minyak). 
Pada kabupaten-kabupaten yang ada di Indonesia, sebagian sudah melaksankaan program pendidikan gratis
Sesuai dengan semangat dari amanat konstitusi dapat ditegaskan bahwa Pemerintahlah yang diberi tanggung jawab sepenuhnya untuk menyelenggarakan pendidikan, termasuk memenuhi dan menjamin ketersediaan biaya yang dibutuhkan, bukan orang tua siswa, dan bukan pula masyarakat.
Semenjak lahirnya amandemen konstitusi yang memerintahkan alokasi sekurang-kurangnya 20% APBN untuk anggaran pendidikan serta lahirnya UU Sistem Pendidikan Nasional  No. 20/2003, Indonesia menetapkan kebijakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) tahun, yaitu kebijakan yang mengharuskan setiap warga negara berpendidikan minimal tamat SMP.


Dengan mempertimbangkan situasi global yang semakin sangat kompetitif pada semua bidang, Indonesia dinilai sudah saatnya mencanangkan perluasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar  (9 Tahun) menjadi Pendidikan Gratis 12 Tahun.


Seiring semakin besarnya anggaran pendidikan dari 20% APBN akibat meningkatnya total anggaran negara dari tahun ke tahun,  selayaknya Pendidikan Gratis 12 Tahun dapat segera diwujudkan di seluruh wilayah Indonesia mulai tahun 2012. Dengan sinergi anggaran pendidikan 20 % dari APBN (untuk tahun 2012 mencapai Rp. 286,5 T ) maupun APBD, maka cita-cita WAJAR 12 tahun yang bermutu akan mampu terealisasi.


Wacana ini sesungguhnya sudah digemakan oleh pemerintah melalui kemdiknas dan dikutip oleh berbagai media (27 September 2011). Dalam pernyataannya, Mendiknas mengungkapkan tekad pemerintah untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun dengan mulai mengalokasikan BOMM (Bantuan Operasional Manajemen Mutu). Dalam APBN Tahun 2012 satuan biaya BOMM direncanakan dinaikkan secara bertahap dari Rp. 125 ribu/siswa/tahun menjadi Rp. 200 ribu/siswa/tahun yang mencakup seluruh siswa SMA/SMK (sebelumnya hanya sebagian kecil saja).


APBN 2012 diarahkan untuk menyediakan BOMM bagi 6,7 juta siswa SMA dan SMK dengan anggaran sebesar Rp. 1.340 Milyar. “Pemberian BOMM ini diharapkan dapat membantu pembiayaan operasional pendidikan jenjang menengah sekaligus sebagai Rintisan BOS-SM menuju Wajar 12 tahun,” Ungkap Mendiknas dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI Tanggal 14 September 2011 lalu.


Sasaran Program Penuntasan Pendidikan Dasar 9 Tahun meliputi: 
(1) Semua Anak 7-15 tahun bisa sekolah melalui pemenuhan akses dan daya tampung 


(2) Pendidikan dasar tanpa dipungut biaya melalui penyediaan BOS untuk memenuhi 100 % biaya operasional sekolah; 


(3) Layanan pendidikan dasar sesuai SPM (Standar Pelayanan Minimal) melalui pemenuhan SPM pada SD dan SMP (sesuai dengan UU 20/2003 pasal 51 ayat 4) (paparan Mendiknas pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI tanggal 22 September 2011 mengenai target RKA KL). 


Harus diakui, ketiga sasaran tersebut belum dapat diwujudkan pemerintah secara optimal.
Wajib belajar pendidikan 12 tahun merupakan gagasan progresif dalam rangka mendorong pemenuhan hak warga Negara akan pendidikan. Sesungguhnya dengan kemauan dan komitmen politik yang kuat dari berbagai pihak, gagasan tersebut dapat direalisasikan segera. Melihat kemampuan anggaran kita, Pendidikan 12 tahun, sekali lagi, sangat mungkin diwujudkan mulai tahun depan.
Yang mesti sangat diperhatikan adalah, gagasan tersebut akan terealisasi dengan baik jika ada sinergi antara pusat dan daerah untuk membenahi sejumlah persoalan yang selama ini meliputi implementasi anggaran dan program pendidikan nasional. Sebagai contoh antara lain:


1.      BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
BOS secara umum sudah mulai berhasil meningkatkan angka partisipasi sekolah di tingkat pendidikan dasar. Instrumen ini perlu diteruskan dengan memastikan peningkatan penganggaran yang lebih tepat berdasar pada satuan biaya yang dibutuhkan (unit cost) yang dihitung secara cermat, berikut pengawasan pelaksanaan anggaran yang tegas untuk merealisasikan pendidikan dasar gratis yang bermutu.
Paling urgen untuk dibenahi adalah perbaikan mekanisme penyaluran BOS yang menyebabkan terjadi keterlambatan pencairan atau penerimaan BOS oleh sekolah. Hingga triwulan ketiga ini, penyaluran BOS belum maksimal. Untuk itu, pemerintah didesak untuk kembali pada mekanisme tahun sebelumnya, dimana dana BOS langsung diterima oleh sekolah dari pusat melalui skema dekonsentrasi. Namun, untuk memaksimalkan potensi dan kewenangan otonomi daerah, pusat sebaiknya segera menyiapkan regulasi yang lebih matang agar daerah tidak lagi merasa ketakutan melakukan pelanggaran regulasi / hukum.
Kurangnya sosialisasi menyebabkan proses partisipasi masyarakat/komunitas pada pengelolaan anggaran operasional sekolah menjadi lemah. Di sisi lain, Kurangnya tindakan tegas pemerintah terhadap sekolah yang tidak transparan dan akuntabel dalam pengelolaan BOS membuat banyak penyalah gunaan BOS terjadi di mulai tingkat sekolah. Hal ini juga menyebabkan masih terjadi pungutan-pungutan yang dilakukan oleh sekolah tanpa adanya mekanisme pengaduan masyarakat yang handal maupun pengawasan dan tindakan tegas dari pemerintah.
Lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS membuat BOS yang memang belum mencapai standar pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan SNP tidak cukup efektif mengurangi beban masyarakat untuk memenuhi kewajiban belajar 9 tahun, apalagi menggratiskannya.

2.      DAU (Dana Alokasi Umum)
Selama ini DAU berfungsi untuk memenuhi dana operasional pendidik dan tenaga kependidikan. DAU merupakan komponen anggaran terbesar (73,22% untuk anggaran 2012) dari anggaran fungsi pendidikan nasional. Selama ini belum ada evaluasi memadai atas pemanfaatan anggaran untuk guru dan tenaga kependidikan ini. Kualitas dan kinerja guru masih banyak yang memprihatinkan, meski pemerintah memberikan tunjangan besar bagi guru profesional (dengan sertifikasi). Perlu ada evaluasi dan pembinaan lebih serius untuk guru  sebagai ujung tombak pendidikan.

3.      DAK (Dana AlokasiKhusus)
DAK sebagai conditional transfer dimaksudkan sebagai insentif agar pemerintah daerah mampu menyelenggarakan urusan tersebut dengan sebaik-baiknya. Tujuan yang ingin dicapai dengan DAK adalah pencapaian prioritas nasional pada sektor-sektor yang merupakan urusan dasar (pelayanan dasar) melalui pencapaian standar pelayanan minimum (SPM) secara merata bagi seluruh warga negara di seluruh daerah.
Pembagian DAK Pendidikan masih banyak yang belum menyasar secara tepat. Belum ada peta/gambaran yang memuat data kondisi sarana dan prasarana sekolah.  Dasar yang digunakan untuk menentukan daerah dan alokasi DAK belum jelas. DAPODIK  selama ini belum dapat dijadikan basis penentuan kebijakan. Ada daerah yang kemampuan fiskalnya rendah (sesuai salah satu kriteria pemberian DAK) namun memperoleh jumlah DAK yang lebih sedikit dibandingkan daerah yang kemampuan fiskalnya sudah baik. Penentuan daerah dan jumlah alokasi dana yang diterima daerah didasarkan pada kriteria umum, khusus, dan teknis. Namun penentuannya belum transparan.
Masalah lain adalah dana pendamping DAK sebesar 10% juga dianggap memberatkan bagi daerah dengan PAD yang minim. Oleh karenanya sebaiknya diberikan diskresi untuk tidak menyediakan dana pendamping (sebagaimana dimungkinkan PP 55/2005 tentang dana perimbangan).
Tahun 2010 DAK seluruhnya digunakan untuk fisik. Tahun 2011 ini, peruntukkan DAK dibagi untuk fisik dan mutu (pengadaan/peningkatan alat) dengan rentang alokasi 35% – 65% disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Secara singkat, berikut kelemahan implementasi DAK :
Akurasi data teknis yang minim. Belum ada data/peta lengkap kondisi sarana pendidikan; sosialisasi mengenai peruntukkan dan penggunaan DAK pendidikan masih kurang yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan di daerah; komunikasi dan koordinasi kemendiknas (Dirjen Dikdas) mengenai DAK masih kurang.
Sinkronisasi antara peruntukkan dana APBN dan APBD yang lemah,
Belum adanya perencanaan DAK berbasis kinerja
Keterlambatan Juknis, bentuk perubahan dari mekanisme belanja modal menjadi hibah kepenerima manfaat/sekolah dalam DAK bidang pendidikan tahun 2009 dan perubahan dari hibah ke belanja modal pada tahun 2010, masih ada Juklak yang harus ditunggu selain Juknis DAK, Juknis dianggap terlalu rigid
Belum adanya peraturan yang mengatur mengenai penggunaan SILPA yang berasal dari sisa tender/optimalisasi ataupun dana DAK  yang  tidak dilaksanakan sebelum 2010

4.      Anggaran Pendidikan Pusat dan Daerah Minimal 20 Persen
Anggaran Pendidikan Nasional sebesar 20 persen dari APBN tersebar di  19 K/L lain. Sebagian besarnya anggaran merupakan dana transfer ke daerah (2011: 63,55% atau 158,2 Triliun). Sebagian besar anggaran teralokasi bagi gaji pendidik dan tenaga pendidik. Sementara di pusat (Kemdiknas), sebagian besar anggaran untuk pendidikan tinggi.  Padahal prioritas semestinya berada pada pendidikan dasar (Wajar 9 tahun).
Lemahnya sistem penyaluran dan tata kelola mengurangi efektivitas dan efisiensi anggaran pendidikan. Contoh paling nyata adalah dana BOS (digunakan untuk operasional sekolah) dan DAK (digunakan untuk komponen investasi fisik sekolah).
*dari berbagai sumber*



POSYANDU LANSIA


Pengertian Posyandu Lansia
1. Posyandu lansia adalah pos pelayanan terpadu untuk masyarakat usia lanjut di suatu wilayah tertentu yang sudah disepakati, yang digerakkan oleh masyarakat dimana mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan Posyandu lansia merupakan pengembangan dari kebijakan pemerintah melalui pelayanan kesehatan bagi lansia yang penyelenggaraannya melalui program Puskesmas dengan melibatkan peran serta para lansia, keluarga, tokoh masyarakat dan organisasi sosial dalam penyelenggaraannya.


2. Posyandu lansia / kelompok usia lanjut adalah merupakan suatu bentuk pelayanan kesehatan bersumber daya masyarakat atau /UKBM yang dibentuk oleh masyarakat berdasarkan inisiatif dan kebutuhan itu sendiri khususnya pada penduduk usia lanjut. Pengertian usia lanjut adalah mereka yang telah berusia 60tahun keatas.


Tujuan Posyandu Lansia
Tujuan pembentukan posyandu lansia secara garis besar antara lain :


a. Meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan lansia di masyarakat, sehingga terbentuk pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan lansia
b. Mendekatkan pelayanan dan meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam pelayanan kesehatan disamping meningkatkan komunikasi antara masyarakat usia lanjut.


Sasaran Posyandu Lansia 
1. Sasaran langsung
Kelompok pra usia lanjut (45-59 tahun)
Kelompok usia lanjut (60 tahun keatas)
Kelompok usia lanjut dengan resiko tinggi (70 tahun ke atas)


2. Sasaran tidak langsung
Keluarga dimana usia lanjut berada
Organisasi sosial yang bergerak dalam pembinaan usia lanjut
Masyarakat luas


Mekanisme Pelayanan Posyandu Lansia
Berbeda dengan posyandu balita yang terdapat sistem 5 meja, pelayanan yang diselenggarakan dalam posyandu lansia tergantung pada mekanisme dan kebijakan pelayanan kesehatan di suatu wilayah kabupaten maupun kota penyelenggara. Ada yang menyelenggarakan posyandu lansia sistem 5 meja seperti posyandu balita, ada juga hanya menggunakan sistem pelayanan 3 meja, dengan kegiatan sebagai berikut :
- Meja I : pendaftaran lansia, pengukuran dan penimbangan berat badan dan atau tinggi badan
- Meja II : Melakukan pencatatan berat badan, tinggi badan, indeks massa tubuh (IMT). Pelayanan kesehatan seperti pengobatan sederhana dan rujukan kasus juga dilakukan di meja II ini.
- Meja III : melakukan kegiatan penyuluhan atau konseling, disini juga bisa dilakukan pelayanan pojok gizi.


Kendala Pelaksanaan Posyandu Lansia


Beberapa kendala yang dihadapi lansia dalam mengikuti kegiatan posyandu antara lain :


a. Pengetahuan lansia yang rendah tentang manfaat posyandu. 
Pengetahuan lansia akan manfaat posyandu ini dapat diperoleh dari pengalaman pribadi dalam kehidupan sehari-harinya. Dengan menghadiri kegiatan posyandu, lansia akan mendapatkan penyuluhan tentang bagaimana cara hidup sehat dengan segala keterbatasan atau masalah kesehatan yang melekat pada mereka. Dengan pengalaman ini, pengetahuan lansia menjadi meningkat, yang menjadi dasar pembentukan sikap dan dapat mendorong minat atau motivasi mereka untuk selalu mengikuti kegiatan posyandu lansia.


b. Jarak rumah dengan lokasi posyandu yang jauh atau sulit dijangkau
Jarak posyandu yang dekat akan membuat lansia mudah menjangkau posyandu tanpa harus mengalami kelelahan atau kecelakaan fisik karena penurunan daya tahan atau kekuatan fisik tubuh. Kemudahan dalam menjangkau lokasi posyandu ini berhubungan dengan faktor keamanan atau keselamatan bagi lansia. Jika lansia merasa aman atau merasa mudah untuk menjangkau lokasi posyandu tanpa harus menimbulkan kelelahan atau masalah yang lebih serius, maka hal ini dapat mendorong minat atau motivasi lansia untuk mengikuti kegiatan posyandu. Dengan demikian, keamanan ini merupakan faktor eksternal dari terbentuknya motivasi untuk menghadiri posyandu lansia.


c. Kurangnya dukungan keluarga untuk mengantar maupun mengingatkan   lansia untuk datang ke posyandu.
Dukungan keluarga sangat berperan dalam mendorong minat atau kesediaan lansia untuk mengikuti kegiatan posyandu lansia. Keluarga bisa menjadi motivator kuat bagi lansia apabila selalu menyediakan diri untuk mendampingi atau mengantar lansia ke posyandu, mengingatkan lansia jika lupa jadwal posyandu, dan berusaha membantu mengatasi segala permasalahan bersama lansia.


c. Sikap yang kurang baik terhadap petugas posyandu.
Penilaian pribadi atau sikap yang baik terhadap petugas merupakan dasar atas kesiapan atau kesediaan lansia untuk mengikuti kegiatan posyandu. Dengan sikap yang baik tersebut, lansia cenderung untuk selalu hadir atau mengikuti kegiatan yang diadakan di posyandu lansia. Hal ini dapat dipahami karena sikap seseorang adalah suatu cermin kesiapan untuk bereaksi terhadap suatu obyek. Kesiapan merupakan kecenderungan potensial untuk bereaksi dengan cara-cara tertentu apabila individu dihadapkan pada stimulus yang menghendaki adanya suatu respons


Bentuk Pelayanan Posyandu Lansia 
Pelayanan Kesehatan di Posyandu lanjut usia meliputi pemeriksaan Kesehatan fisik dan mental emosional yang dicatat dan dipantau dengan Kartu Menuju Sehat (KMS) untuk mengetahui lebih awal penyakit yang diderita (deteksi dini) atau ancaman masalah kesehatan yang dihadapi.


Jenis Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada usia lanjut di Posyandu Lansia adalah: 
a. Pemeriksaan aktivitas kegiatan sehari-hari meliputi kegiatan dasar dalam kehidupan, seperti makan/minum, berjalan, mandi, berpakaian, naik turun tempat tidur, buang air besar/kecil dan sebagainya.


b. Pemeriksaan status mental. Pemeriksaan ini berhubungan dengan mental emosional dengan menggunakan pedoman metode 2 (dua ) menit.
c. Pemeriksaan status gizi melalui penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan dan dicatat pada grafik indeks masa tubuh (IMT).


d. Pengukuran tekanan darah menggunakan tensimeter dan stetoskop serta penghitungan denyut nadi selama satu menit.


e. Pemeriksaan hemoglobin menggunakan talquist, sahli atau cuprisulfat


f. Pemeriksaan adanya gula dalam air seni sebagai deteksi awal adanya penyakit gula (diabetes mellitus)


g. Pemeriksaan adanya zat putih telur (protein) dalam air seni sebagai deteksi awal adanya penyakit ginjal.


h. Pelaksanaan rujukan ke Puskesmas bilamana ada keluhan dan atau ditemukan kelainan pada pemeriksaan butir 1 hingga 7. dan


i. Penyuluhan Kesehatan.


Kegiatan lain yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi setempat seperti Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dengan memperhatikan aspek kesehatan dan gizi lanjut usia dan kegiatan olah raga seperti senam lanjut usia, gerak jalan santai untuk meningkatkan kebugaran.


Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan di Posyandu Lansia, dibutuhkan, sarana dan prasarana penunjang, yaitu: 
tempat kegiatan (gedung, ruangan atau tempat terbuka), meja dan kursi, alat tulis, buku pencatatan kegiatan, timbangan dewasa, meteran pengukuran tinggi badan, stetoskop, tensi meter, peralatan laboratorium sederhana, thermometer, Kartu Menuju Sehat (KMS) lansia.

KETENAGA KERJAAN


Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. 
Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. 
Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.


Klasifikasi Tenaga Kerja
Berdasarkan penduduknya
Tenaga kerja
Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.


Bukan tenaga kerja
Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.


Berdasarkan batas kerja
Angkatan kerja
Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.


Bukan angkatan kerja
Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah:
anak sekolah dan mahasiswa
para ibu rumah tangga dan orang cacat, dan para penganggur sukarela


Berdasarkan kualitasnya
Tenaga kerja terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.


Tenaga kerja terampil
Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker,ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.


Tenaga kerja tidak terdidik
Tenaga kerja tidak terdidik adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya.


Masalah Ketenagakerjaan
Berikut ini beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia.
1. Rendahnya kualitas tenaga kerja
Kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan denganmelihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadaprendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.
2. Jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan kesempatan kerja. Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.
3. Persebaran tenaga kerja yang tidak merata
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa. Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak sumber daya alam yang belum dikelola secara maksimal.
4. Pengangguran
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak


Dampak pengangguran terhadap keamanan lingkungan.
1. Turunnya tingkat kemakmuran masyarakat
2. Jika banyak orang yang menganggur berarti 
    banyak orang yang tidak mempunyai 
    pendapatan. Sehingga permintaan  
    masyarakat terhadap barang dan jasa yang 
    sedikit.
3. Kemampuan pemerintah untuk menarik pajak 
    sedikit karena pendapatan masyarakat yang 
    rendah.
4. Dapat menimbulkan masalah politik maupun 
    sosial misalnya meningkatnya jumlah   
    penduduk miskin banyak kejahatan yang 
    dapat timbul, atau meningkatnya kegiatan 
    ekonomi illegal seperti barang-barang 
    selundupan.


Peningkatan mutu tenaga kerja .
Peningkatan mutu tenaga kerja dapat dilakukan dengan cara :
1. Menyelenggarakan pelatihan untuk pencari  
    kerja
2. Menyelenggarakan pelatihan manajemen di 
    seluruh provinsi
3. Menyelenggrakan pelatihan pematang 
    dengan mengirimkan tenaga kerja terpilih ke  
    luar negeri dan dalam negeri.
4. Meningkatkan prasarana pelatihan untuk   
    untuk pencari kerja dan 
    pegawai pengawas ketenagakerjaan.
5. Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan
    penyuluhan untuk    
    pegawai pengawas ketenagakerjaan.


Peranan pemerintah dalam mengatasi masalah tenaga kerja di Indonesia.
1. Menyusun dan memonitor pelaksanaan 
    peraturan-peraturan ketenagakerjaan.
2. Meningkatkan kualitas dan produktivitas 
    tenaga kerja
3. Memperluas dan mengembangkan 
    kesempatan kerja di dalam negeri
4. Memperluas dan mengembangkan  
    kesempatan kerja di luar negeri
5. Perlindungan tenaga kerja
6. Membina hubungan industrial dalam negeri  
    dan internasional
7. Memonitor pelaksanakan ketenaga kerjaan
8. Menyusun dan melaksanakan program-
    program yang sekitarnya mendukung   
    tercapainya system ketenaga kerjaan yang 
    ideal.

Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia, Timur Tengah, Taiwan, Australia dan Amerika Serikat) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun demikian, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW).


TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 trilyun rupiah (2006), tetapi dalam kenyataannya, TKI menjadi ajang pungli bagi para pejabat dan agen terkait. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta, mereka disediakan terminal tersendiri (terminal III) yang terpisah dari terminal penumpang umum. 
Pemisahan ini beralasan untuk melindungi TKI tetapi juga menyuburkan pungli, termasuk pungutan liar yang resmi seperti pungutan Rp.25.000,- berdasarkan Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000. (saat ini pungutan ini sudah dilarang)


Pada 9 Maret 2007 kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri dialihkan menjadi tanggung jawab BNP2TKI. Sebelumnya seluruh kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan oleh Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans.


Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mengatakan sepanjang tahun 2011 sudah 510.000 TKI yang ditempatkan berbagai negara. 
Tahun 2012 BNP2TKI akan memusatkan perhatian pada peningkatan TKI sektor formal berkemampuan semiterampil, terampil, dan profesional untuk ditempatkan di sejumlah negara mengingat ketersediaan pasarnya yang terbuka luas baik di kawasan Asia Pasifik, Timur Tengah, Eropa serta Afrika....



WIRAUSAHA















e - KTP


Mengenal KTP Elektronik Republik Indonesia
Sistem kependudukan melalui e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan cara baru yang akan ditempuh oleh pemerintah untuk memberikan identitas kepada masyarakat. Nah, pada tahun 2012 mendatang sistem tersebut mulai diberlakukan.
KTP Elektronik merupakan cara jitu yang dilakukan pemerintah untuk membangun database kependudukan secara nasional. Dengan menggunakan sistim biometrik yang ada di dalamnya, maka setiap pemiliki e-KTP dapat terhubung kedalam satu database nasional, sehingga setiap penduduk hanya memerlukan 1 KTP saja.
"KTP elektronik menggunakan sistem biometrik atau sidik jari, sehinga setiap warga hanya membutuhkan satu KTP saja yang dapat dihubungkan dengan database nasional,"
Pihak BBPT mengatakan bahwa pemerintah akan segera menerapkan teknologi yang siap pakai tersebut, untuk menggantikan sistem kependudukan konvensional yang sudah ada.
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.
Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat 
    dibuat di seluruh kota.
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para 
    teroris)
Untuk mengatasi duplikasi tersebut sekaligus menciptakan kartu identitas multifungsi, digagaslah e-KTP yang menggunakan pengamanan berbasis biometrik.


Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu.
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.


Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu  
    atau pilkada.


Struktur e-KTP sendiri terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.
Penyimpanan dua buah sidik jari telunjuk di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.


KTP elektronik sebagaimana KTP kertas memiliki masa berlaku 5 tahun. KTP selalu dibawa dan digunakan oleh penduduk dalam kondisi dan cuaca yang beragam serta berbagai aktifitas seperti pertanian, perdagangan, perjalanan dan perkantoran dengan frekuensi penggunaan yang tinggi. Keadaan ini memerlukan ketahanan fisik kartu dan komponennya dalam penggunaan yang sering dan jangka waktu yang lama.


Pada uji petik e-KTP tahun 2009, Ditjen Adminduk yang bekerjasama dengan BPPT, ITB, LSN dan APTIKOM memberikan pelatihan dan pendampingan teknis bagi kegiatan perekaman sidik jari. Saat ini, petugas kecamatan telah dapat mengoperasikan dengan baik dan mandiri kegiatan perekaman sidik jari, pengiriman sidik jari untuk identifikasi 1:N, dan perekaman data ke dalam chip serta verifikasi sidik jari 1:1 hingga e-KTP diserahkan kepada penduduk.
Penerapan awal KTP berbasis NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip atau e-KTP merupakan langkah strategis menuju tertib administrasi kependudukan yang mengamanatkan adanya identitas tunggal bagi setiap penduduk dan terbangunnya basis data kependudukan yang lengkap dan akurat.
Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)
> Ambil nomor antrean
> Tunggu pemanggilan nomor antrean
> Menuju ke loket yang ditentukan
> Entry data dan foto
> Pembuatan KTP selesai


- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan


- Petugas melakukan verifikasi data penduduk  
  dengan database
- Foto (digital)


- Tandatangan (pada alat perekam tanda-
  tangan


- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik  
  jari) dan scan retina mata


- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang  sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.


- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.
Syarat pengurusan KTP
> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)

AKTA LAHIR


PENGURUSAN AKTA
Pertama kita harus ke Ketua RT meminta surat untuk pengurusan dan pembuatan akta kelahiran. Setelah dari RT lengkap (1 lembar saja), bawa ke RW. Pihak RW akan mencatat surat kita dan memberikan tanda tangan ketua RW. Setelah mendapat surat keterangan RT/RW. 
Tahap I Ke kelurahan dan membawa:
1. Foto copy Surat Nikah 1 lembar dilegalisir  
    penerbit
2. Foto copy KTP suami-istri @1 lembar
3. Foto copy KK, 
4. Foto copy Surat Keterangan Lahir dari RS 1   
    lembar dan juga bawa aslinya.


Selain dokumen-dokumen tersebut, perlu dipersiapkan juga sebuah bibit pohon yang produktif . Karena sekarang ada peraturan 1 jiwa 1 pohon., terserah bawa bibit pohon apa saja - pohon mangga seharga Rp 15.000,- Bunga tidak diterima, kata petugas karena tidak bisa tumbuh hingga puluhan tahun.
Di kelurahan petugas akan mengisikan form pembuatan akt, totalnya, dari keluarahan kita akan mendapat 2 form. Pertama form pembuatan akta, dan form satu jiwa satu pohon. 


Tahap II : Kecamatan 
Kita ke sana berbekal form pengajuan daftar akta. Seperti biasa, jangan ragu untuk bertanya!! Bertanyalah apa saja yang dibutuhkan untuk membuat akta lahir baru.
 Syaratnya adalah membawa semua berkas dari kelurahan. Proses di kecamatan cukup sederhana.


Tahap III : Dispenduk (Kantor Catatan Sipil)
Syarat-syarat di dispenduk adalah berkas yang sudah kita siapkan dari kelurahan :
1. Surat Keterangan Kelahiran dari  
    dokter/ bidan/ rumah sakit yang asli.
2. KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang 
    Asing Tinggal Tetap)
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah (F-
    2.01 dan F-2.02)
4. Akta perkawinan / Surat Nikah orang tua 
    dilegalisir.
5. Bila nama anak belum tercantum dalam KK, 
    maka diharuskan membuat surat pernyataan
    diatas materai Rp. 6.000, tentang belum 
    belum tercantumnya anak tersebut.
6. Akta kelahiran Ibu bagi yang lahir di luar nikah
7. Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak 
    lahir yang tidak diketahui orang tuanya)
8. SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status 
    tinggal sementara)
9. Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang  
    Asing pemegang izin singgah atau visa 
    kunjungan)


Setelah lengkap semua, kita tinggal menunggu antrian untuk pemanggilan, kemudian akan dinyatakan selesai bila lolos dari pengecekan petugas, pada saat itu kita akan diberi nomor akta dan pengambilannya menunggu selama 10 hari – 30 hari.


Catatan :
Ada beberapa catatan penting sebelum mengurus pembuatan akta kelahiran sendiri :
1. Di Surabaya, Dispenduk berada di belakang Samsat Jal. Manyar KertoarjoNo.6. Telp. (031) 5911110 – 5911101 – 5911102 – 591109 5927205. SURABAYA
2. Usia 0 s.d. 18 tahun tidak ada biaya alias gratis
3. Usia 18 tahun ke atas biaya : a. Anak ke-1 dan ke-2 Rp 100.000,- b. Anak ke-3 keatas Rp 150.000,
4. Periksa semua kelengkapan persyaratan pengajuan sebelum ke Dispenduk atau Kantor Catatan Sipil. Kalau tidak lengkap maka kita akan disuruh kembali dan memulai nomor antrian dari awal.


5. Antrian di Dispenduk sangat padat, datanglah sepagi mungkin.


6. Banyak bertanya kepada petugas di sana atau kepada orang yang sama-sama sedang mengurus akta.


Program Pembuatan Akta Gratis
Pemerintah Kota Surabaya sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri nomor 472.il/511/ssj, menyelenggarakan layanan pembuatan akta kelahiran gratis bagi seluruh warga Surabaya. Sejatinya batas akhir pengurusan akta gratis ini berakhir pada Desember 2011. Akan tetapi diperpanjang hingga Mei 2012. Untuk itu bagi orangtua, bergegaslah mengurus akta kelahiran anak anda, sebelum diberlakukan denda keterlambatan pengurusan akta.