KIM VENUS

SELAMAT DATANG DI KIM VENUS GUBENG
Tampilkan postingan dengan label PENGENTASAN KEMISKINAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENGENTASAN KEMISKINAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Maret 2012

PENGENTASAN KEMISKINAN


Program Penanggulangan Kemiskinan Kota Surabaya, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui fasilitas kebutuhan dasar, penataan dan pembinaan PKL serta usaha formal lainnya. Program tersebut dimaksudkan untuk mendukung pencapaian sasaran penanggulangan keluarga miskin Kota Surabaya.
Sasaran lainnya adalah koordinasi peningkatan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan pemberdayaan masyarakat ini tak kalah pentingnya karena bisa meningkatkan produktivitas masyarakat miskin dan meningkatkan perekonomian mereka.


Pelatihan bagi perempuan, khususnya ibu rumah tangga,dipandang perlu karena hasil pelatihan ini bisa digunakan untuk mencari tambahan penghasilan keluarganya. Dengan begitu, perempuan- perempuan itu bisa membuat sebuah usaha kecil dengan tetap melaksanakan kegiatannya di rumah.
Mendukung kegiatan pelatihan, maka juga diberikan fasilitas permodalan, pemberdayaan lingkungan dan keterampilan bagi lembaga dan organisasi masyarakat. Fasilitas permodalan dan keterampilan ini akan diberikan pada 1.505 orang dan jumlah produk TTG kecamatan yang dihasilkan adalah 31 produk. Fasilitas modal ini setidaknya akan membantu masyarakat miskin yang telah memperoleh keterampilan agar bisa mendirikan usaha sendiri. Begitu pula dengan pemberdayaan lingkungan, program ini bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan tambahan penghasilan, misalnya dengan menjual keterampilan daur ulang sampah.


Kegiatan lain yang dilakukan oleh Pemkot adalah penyediaan beras miskin. Sebanyak 126.724 KK atau 100% KK miskin akan mendapatkan bantuan berupa beras yang dijual dengan harga sangat murah. Penyediaan beras ini sangat membantu masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, khususnya kebutuhan pangan. Beras yang tersedia tersebut akan dijual dengan harga yang di bawah harga pasar sehingga lebih terjangkau.


Kegiatan selanjutnya adalah pengembangan sistem data keluarga miskin. Hingga tahun 2007 telah tercatat 126.724 KK. Pengembangan sistem data ini penting untuk memonitor dan evaluasi pelaksanaan programprogram intervensi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.


Peningkatan derajat kesehatan dan kelayakan hidup bagi masyarakat miskin penting untuk mereka. Karena dengan lingkungan tinggal yang layak, maka akan tercapai derajat kesehatan yang optimal dan akhirnya akan meningkatkan produktivitas, yang akhirnya berimbas pada peningkatan perekonomiannya.


Program yang terakhir adalah peningkatan jaring pengaman distribusi bahan pokok bagi masyarakat miskin. Kegiatan ini penting karena akan memastikan segala distribusi kepada masyarakat miskin akan terlaksana dengan baik dan lancar.


Berbagai kegiatan yang dilakukan tersebut, dilaksanakan bersama-sama oleh Badan Perencanaan Pembangunan Kota, Badan Pemberdayaan Masyarakat da Keluarga Berencana, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Penanaman Modal dan 31 Kecamatan yang ada di Surabaya.


menjahit

membuat kue

menjahit

membatik



sumber: surabaya.go.id

Minggu, 04 Maret 2012

PROGRAM KELUARGA HARAPAN


Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan. Kedudukan PKH merupakan bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan lainnya. PKH berada di bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), baik di Pusat maupun di daerah. Oleh sebab itu akan segera dibentuk Tim Pengendali PKH dalam TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang baik.
PKH merupakan program lintas Kementerian dan Lembaga, karena aktor utamanya adalah dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Departemen Komunikasi dan lnformatika, dan Badan Pusat Statistik. Untuk mensukseskan program tersebut, maka dibantu oleh Tim Tenaga ahli PKH dan konsultan World Bank.
Program Keluarga Harapan (PKH) sebenamya telah dilaksanakan di berbagai negara, khususnya negara-negara Amerika Latin dengan nama program yang bervariasi. Namun secara konseptual, istilah aslinya adalahConditional Cash Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadi Bantuan Tunai Bersyarat. Program ini "bukan" dimaksudkan sebagai kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. PKH lebih dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin.

APA ARTI PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.
Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target MDGs. Secara khusus, tujuan PKH terdiri atas: (1) Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM; (2) Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM; (3) Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM; (4) Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.

SIAPAKAH SASARAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Sasaran atau Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Penerima bantuan adalah lbu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika tidak ada lbu maka: nenek, tante/ bibi, atau kakak perempuan dapat menjadi penerima bantuan). Jadi, pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang harus dan berhak mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di Kartu PKH.
Calon Penerima terpilih harus menandatangani persetujuan bahwa selama mereka menerima bantuan, mereka akan: (1) Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namun belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar; (2) Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak; dan (3) Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitats kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi lbu Hamil.

KOMPONEN APA SAJA YANG MENJADI FOKUS PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Dalam pengertian PKH jelas disebutkan bahwa komponen yang menjadi fokus utama adalah bidang kesehatan dan pendidikan. Tujuan utama PKH Kesehatan adalah meningkatkan status kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat sangat miskin, melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat preventif (pencegahan, dan bukan pengobatan).
Seluruh peserta PKH merupakan penerima jasa kesehatan gratis yang disediakan oleh program Askeskin dan program lain yang diperuntukkan bagi orang tidak mampu. Karenanya, kartu PKH bisa digunakan sebagai alat identitas untuk memperoleh pelayanan tersebut.
Komponen pendidikan dalam PKH dikembangkan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar wajib 9 tahun serta upaya mengurangi angka pekerja anak pada keluarga yang sangat miskin.
Anak penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% waktu tatap muka.
Setiap anak peserta PKH berhak menerima bantuan selain PKH, baik itu program nasional maupun lokal. Bantuan PKH BUKANLAH pengganti program-program lainnya karenanya tidak cukup membantu pengeluaran lainnya seperti seragam, buku dan sebagainya. PKH merupakan bantuan agar orang tua dapat mengirim anak-anak ke sekolah.

MENGAPA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DIPERLUKAN?
Tujuan utama PKH adalah membantu mengurangi kemiskinan dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada kelompok masyarakat sangat miskin. Dalam jangka pendek, bantuan ini membantu mengurangi beban pengeluaran RTSM, sedangkan untuk jangka panjang, dengan mensyaratkan keluarga penerima untuk menyekolahkan anaknya, melakukan imunisasi balita, memeriksakan kandungan bagi ibu hamil, dan perbaikan gizi, diharapkan akan memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

BERAPA BESAR BANTUANNYA?
Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.

Skenario Bantuan
Bantuan per RTSM per tahun
Bantuan tetap
Rp. 200.000
Bantuan bagi RTSM yang memiliki:
a. Anak usia di bawah 6 tahun
Rp. 800.000
b. Ibu hamil/menyusui
c. Anak usia SD/MI
d. Anak usia SMP/MTs
Rata-rata bantuan per RTSM
Bantuan minimum per RTSM
Bantuan maksimum per RTSM
Rp. 800.000
Rp. 400.000
Rp. 800.000
Rp. 1.390.000
Rp. 600.000
Rp. 2.200.000
Catatan:
Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak. Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun. Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.

KAPAN DAN DI MANA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DILAKSANAKAN?
PKH mulai dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2007 dan diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, setidaknya hingga tahun 2015. Tahun 2007 merupakan tahap awal pengembangan program atau tahap uji coba. Tujuan uji coba adalah untuk menguji berbagai instrumen yang diperiukan dalam pelaksanaan PKH, seperti antara lain metode penentuan sasaran, verifikasi persyaratan, mekanisme pembayaran, dan pengaduan masyarakat.
Pada tahun 2007 ini akan dilakukan uji coba di 7 provinsi dengan jumlah sasaran program sebanyak 500.000 RTMS. Ketujuh provinsi tersebut adalah: Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur.
Apabila tahap uji coba ini berhasil, maka PKH akan dilaksanakan setidaknya sampai dengan tahun 2015. Hal ini sejalan dengan komitmen pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), mengingat sebagian indikatornya juga diupayakan melalui PKH. Selama periode tersebut, target peserta secara bertahap akan ditingkatkan hingga mencakup seluruh RSTM dengan anak usia pendidikan dasar dan ibu hamil/nifas.

PIHAK MANA SAJAKAH YANG TERKAIT DALAM PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
PKH dilaksanakan oleh UPPKH Pusat, UPPKH Kabupaten/Kota dan Pendamping PKH.
Masing-masing pelaksana memegang peran penting dalam menjamin keberhasilan PKH. Mereka adalah:
UPPKH Pusat - merupakan badan yang merancang dan mengelola persiapan dan pelaksanaan program. UPPKH Pusat juga melakukan pengawasan perkembangan yang terjadi di tingkat daerah serta menyediakan bantuan yang dibutuhkan.
UPPKH Kab/Kota - melaksanakan program dan memastikan bahwa alur informasi yang diterima dari kecamatan ke pusat dapat berjalan dengan baik dan lancar. UPPKH Kab/Kota juga berperan dalam mengelola dan mengawasi kinerja pendamping serta memberi bantuan jika diperlukan
Pendamping - merupakan pihak kunci yang menjembatani penerima manfaat dengan pihak­pihak lain yang terlibat di tingkat kecamatan maupun dengan program di tingkat kabupaten/kota. Tugas Pendamping termasuk didalamnya melakukan sosialisasi, pengawasan dan mendampingi para penerima manfaat dalam memenuhi komitmennya.
Dalam pelaksanaan PKH terdapat Tim Koordinasi yang membantu kelancaran program di tingkat provinsi dan PT Pos yang bertugas menyampaikan informasi berupa undangan pertemuan, perubahan data, pengaduan dan seterusnya serta menyampaikan bantuan ke tangan penerima manfaat langsung.
Selain tim ini, juga terdapat lembaga lain di luar struktur yang berperan penting dalam pelaksanaan kegiatan PKH, yaitu lembaga pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan di tiap kecamatan dimana PKH dilaksanakan.

BAGAIMANA PERAN PENDAMPING PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Pendamping merupakan aktor penting dalam mensukseskan PKH. Pendamping adalah pelaksana PKH di tingkat kecamatan. Pendamping diperlukan karena:
1. Sebagian besar orang miskin tidak memiliki kekuatan, tidak memiliki suara dan kemampuan untuk memperjuangkan hak mereka yang sesungguhnya. Mereka membutuhkan pejuang yang menyuarakan mereka, yang membantu mereka mendapatkan hak.
2. UPPKH Kabupaten/Kota tidak memiliki kemampuan melakukan tugasnya di seluruh tingkat kecamatan dalam waktu bersamaan. Petugas yang dimiliki sangat terbatas sehingga amatlah sulit mendeteksi segala macam permasalahan dan melakukan tindak lanjut dalam waktu cepat. Jadi pendamping sangat dibutuhkan. Pendamping adalah pancaindera PKH.
Jumlah pendamping disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar di setiap kecamatan. Sebagai acuan, setiap pendamping mendampingi kurang lebih 375 RTSM peserta PKH. Selanjutnya tiap-tiap 3-4 pendamping akan dikelola oleh satu koordinator pendamping. Pendamping menghabiskan sebagian besar waktunya dengan melakukan kegiatan di lapangan, yaitu mengadakan pertemuan dengan Ketua Kelompok, berkunjung dan berdiskusi dengan petugas pemberi pelayanan kesehatan, pendidikan, pemuka daerah maupun dengan peserta itu sendiri. Pendamping juga bisa ditemui di UPPKH Kabupaten/Kota, karena paling tidak sebulan sekali untuk menyampaikan pembaharuan dan perkembangan yang terjadi di tingkat kecamatan.
Lokasi kantor pendamping sendiri terletak di UPPKH Kecamatan yang berada di kantor camat, atau di kantor yang dekat dengan PT POS daniatau kantor kecamatan di wilayah yang memiliki peserta PKH. Di sini pendamping melakukan berbagai tugas utama lainnya, seperti: membuat laporan, memperbaharui dan menyimpan formulir serta kegiatan rutin administrasi lainnya.
Secara kelembagaan, Pendamping melaporkan seluruh kegiatan dan permasalahannya ke UPPKH Kabupaten/Kota. Pendamping memiliki tugas yang sangat penting dalam pelaksanaan program di lapangan, yaitu:
1. Tugas Persiapan Program
Tugas persiapan program meliputi pekerjaan yang harus dilakukan Pendamping untuk mempersiapkan pelaksanaan program. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum pembayaran pertama diberikan kepada penerima manfaat.
· Menyelenggarakan pertemuan awal dengan seluruh peserta PKH;
· Menginformasikan (sosialisasi) program kepada RTSM peserta PKH dan mendukung sosialisasi kepada masyarakat umum;
· Mengelompkan peserta kedalam kelompok yang teridiri atas 20-25 peserta PKH untuk mempermudahkan tugas pendampingan;
· Memfasilitasi pemilihan Ketua Kelompok ibu-ibu peserta PKH (selanjutnya disebut Ketua Kelompok saja);
· Membantu peserta PKH dalam mengisi Formulir Klarifikasi data dan menandatangani surat persetujuan serta mengirim formulir terisi kepada UPPKH Kabupaten/Kota;
· Mengkoordinasikan pelaksanaan kunjungan awal ke Puskesmas dan pendaftaran sekolah.
2. Tugas Rutin:
· Menerima pemutakhiran data peserta PKH dan mengirimkan formulir pemutakhiran data tersebut ke UPPKH Kabupaten/kota;
· Menerima pengaduan dari Ketua Kelompok dan/atau peserta PKH serta dibawah koordinasi UPPKH Kabupaten/Kota melakukan tindaklanjut atas pengaduan yang diterima (Lihat Pedoman Operasional Sistem Pengaduan Masyarakat)
• Melakukan kunjungan insidentil khususnya kepada peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen;
· Melakukan pertemuan dengan semua peserta setiap enam bulan untuk re-sosialisasi (program dan kemajuan/perubahan dalam program)
· Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan kesehatan;
· Melakukan pertemuan bulanan dengan Ketua Kelompok;
· Melakukan pertemuan bulanan dengan Pelayan Kesehatan dan Pendidikan di lokasi pelayanan terkait.
· Melakukan pertemuan triwulan dan tiap semester dengan seluruh pelaksana kegiatan: UPPKH Daerah, Pendamping, Pelayan Kesehatan dan Pendidikan.
Ada beberapa kegiatan pokok yang harus dilakukan pendamping PKH, yaitu:
 1. Pertemuan Awal
Tahap pertama yang dilakukan oleh pendamping adalah melakukan pertemuan terbuka dengan calon peserta PKH. Dalam pertemuan itu dilakukan kegiatan sosialisasi program mengenai manfaat program dan bagaimana berpartisipasi dalam program.
Keluarga yang dipilih mengikuti program dikumpulkan dan diberi arahan untuk membentuk kelompok-kelompok ibu yang terdiri dari lebih kurang 25 orang dalam satu kelompok. Kelompok ini kemudian memilih ketua kelompok ibu penerima sebagai koordinator kelompok dan menetapkan jadwal pertemuan rutin kelompok untuk berdiskusi bersama dalam menjalankan program.
Pada pertemuan ini juga dilakukan pemeriksaan formulir yang digunakan sebagai alat verifikasi keikutsertaan, antara lain pemeriksaan akta lahir anak (dan membantu pengadaannya jika belum tersedia), penyusunan jadwal kunjungan, dan sebagainya.
2. Mendampingi Proses Pembayaran
Pada dasarnya pendamping tidak melakukan kegiatan apapun kecuali pengamatan dan pengawasan selama proses pembayaran beriangsung. Namun begitu, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh pendamping sebelum kegiatan berjalan agar proses berlangsung aman dan terkendali, yaitu:
a. Pergi ke Kantor Pos untuk meminta jadwal pembayaran dan mendata penerima manfaat yang merupakan kelompok binaannya.
b. Menginformasikan Ketua Kelompok mengenai jadwal dan memastikan bahwa pembayaran diterima oleh orang yang tepat pada waktu yang telah ditentukan.
3. Berdiskusi Dalam Kelompok
Kegiatan yang tak kalah penting adalah menyusun agenda dan mengadakan pertemuan dengan ketua kelompok ibu penerima untuk berdiskusi dan menampung pengaduan, keluhan, perubahan status maupun menjawab pertanyaan seputar program. Pada pertemuan ini juga dilakukan sosialisasi informasi mengenai pentingnya pendidikan dan kesehatan ibu dan anak, tips praktis dan murah bagi kesehatan keluarga serta pentingnya sanitasi dan nutrisi untuk meningkatkan mutu keluarga.
4. Pendampingan Rutin
Selanjutnya, jadwal pendampingan dilakukan rutin dan ditetapkan selama 4 hari kerja (Senin­Kamis). Kegiatan yang dilakukan selama itu antara lain melakukan kunjungan ke unit pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengunjungi keluarga untuk membantu mereka dalam proses mendaftarkan anak-anak ke sekolah, mengurus akta lahir maupun memeriksa rutin ke puskesmas.
5. Berkunjung Ke Rumah Penerima Bantuan
Jika pada pertemuan ada peserta PKH yang tidak bisa datang karena alasan tertentu seperti: lokasi yang sangat jauh dari tempat pertemuan, sibuk mengurus anak, sakit, atau tidak mampu memenuhi komitmen dikarenakan alasan-alasan tertentu, maka perlu dilakukan kunjungan ke rumah peserta tersebut untuk memudahkan proses (lihat Buku Pedoman Pengaduan)
6. Memfasilitasi Proses Pengaduan
Pendamping menerima, menyelesaikan maupun meneruskan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi sehingga dapat dicapai solusi yang mampu meningkatkan mutu program.
7. Mengunjungi Penyedia Layanan
Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan vital keberlangsungan maupun peningkatan mutu PKH. Pendamping memantau kelancaran dan kelayakan kegiatan pelayanan, mengantisipasi permasalahan yang ada dalam program sehingga bisa melakukan tindakan yang sifatnya mencegah kegagalan kelancaran program ketimbang memperbaikinya.
8. Melakukan Konsolidasi
Pada hari Jum'at, para pendamping melakukan koordinasi dengan sesama pendamping dan tim lain. Laporan dan tindak lanjut juga dianalisa dan ditindaklanjuti pada hari ini agar terjadi peningkatan mutu program.
9. Meningkatkan Kapasitas Diri
Untuk meningkatkan mutu program dan mutu pendamping itu sendiri, juga diadakan diskusi dan pertemuan rutin (minimal sebulan sekali) baik itu antarkecamatan maupun didalam kecamatan sendiri sebagai upaya menampung pelajaran berarti (lesson learned & best practices) yang bisa digunakan oleh pendamping lain agar mempermudah pekerjaan dan menghadapi kasus-kasus harian di lapangan.
Setiap individu yang melakukan usaha menuju perbaikan dan pengembangan memerlukan penghargaan untuk menunjukkan bahwa upaya yang dilakukannya dihargai. Penghargaan ini diharapkan dapat memicu kinerja yang lebih baik dan memotivasi lingkungannya menghasilkan produktivitas yang sekurang-kurangnya sama dengan yang telah diraihnya. Sanksi adalah tindakan yang diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari perbuatan sengaja melanggar koridor aturan dan ketentuan yang telah dibuat dan disepakati dalam sebuah lembaga. Sanksi diberikan agar yang bersangkutan maupun orang yang mengetahuinya tidak mengulangi perbuatan yang merugikan lembaga, lingkungannya maupun dirinya sendiri. lni juga merupakan alat pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.

BUDIDAYA LELE DI KEC.GUBENG





Budidaya lele di lakukan dengan cara diatas tanah melalui media kolam terpal uk.jadi 2,5×2,5×1 meter kubik. 
Kolam terpal adalah kolam yang dasarnya maupun sisi-sisi dindingnya dibuat dari terpal. Kolam terpal dapat mengatasi resiko-resiko yang terjadi pada kolam tanah maupun kolam beton. Terpal yang dibutuhkan untuk membuat kolam ini adalah jenis terpal yang dibuat oleh pabrik dimana setiap sambungan terpal dipres sehingga tidak terjadi kebocoran. Ukuran terpal yang di sediakan oleh pabrik bermacam ukuran sesuai dengan besar kolam yang kita inginkan. Pembuatan kolam terpal dapat dilakukan di pekarangan ataupun di halaman rumah. Lahan yang digunakan untuk kegiatan ini dapat berupa lahan yang belum dimanfaatkan atau lahan yang telah dimanfaatkan, tetapi kurang produktif.


Keuntungan dari kolam terpal adalah :
a. Terhindar dari pemangsaan ikan liar.
b. Dilengkapi pengatur volume air yang    
    bermanfaat untuk memudahkan
    pergantian air maupun panen. Selain itu untuk  
    mempermudah penyesuaian
    ketinggian air sesuai dengan usia ikan.
c. Dapat dijadikan peluang usaha skala mikro 
    dan makro.
d. Lele yang dihasilkan lebih berkualitas, lele 
    terlihat tampak bersih, dan tidak
    berbau dibandingkan pemeliharaan di wadah    
    lainnya.


Teknik budidaya lele,sebagai berikut:
Ikan lele dumbo dapat hidup dengan baik di daerah dataran rendah sampai dengan ketinggian lebih dari 700 meter di bawah permukaan laut. Sumber air dapat menggunakan aliran irigasi, air sumur (air permukaan atau sumur dalam), ataupun air hujan yang sudah dikondisikan terlebih dahulu.
Untuk pembesaran di kolam terpal sebaiknya lokasi pembuatan kolam di tempat yang teduh tetapi tidak berada dibawah pohon yang daunnya mudah rontok, dapat memanfaatkan lahan pekarangan atau lahan marginal lainnya. Namun bila budidaya dikembangkan dengan skala massa, harus tetap memperhatikan tata ruang dan lingkungan sosial sekitarnya. 


Langkah-langkah pembuatan kolam terpal adalah sebagai berikut :
1. Usahakan lahan yang sedikit rindang, tapi 
    jangan langsung di bawah pohon.
2. Terpal, ukuran 4×3 meter (terpal jenis A3 
    lebih tebal), saat pemasangansebaiknya 
    ukuran terpal agak dilebihkan agar 
    dapat dibentuk sesuatu rangka/patok.
3. Bambu,  diperlukan bambu yang dibelah 
    besar, dengan ukuran 2,2 meter
    sebanyak kurang lebih 10 belahan, dan 
    ukuran 3,2 meter sebanyak kurang lebih 10  
    belahan.
4. Tiang patok, diperlukan kayu yang nantinya 
    bakal tumbuh agar bisa bertahan lama,seperti  
    tanaman hanjuangatau apa saja yang kuat. 
    Jangan menggunakan bambu karena masa  
    pakainya terbatas.
5. Paku, digunakan untuk memaku belahan 
    bambu ke patoknya.
6. Kawat, digunakan untuk mengikat terpal ke 
    patok/bambu.


Setelah semua bahan tersedia, terlebih dulu ratakan tanah yang akan di pakai untuk mendirikan kolam terpal, jangan sampai ada benda tajam di atasnya. Lalu dirikanlah patok di empat sudut berbeda dengan ukuran panjang 4 meter dan lebar 3 meter. Kemudian pasang belahan bambu 4,2 meter untuk panjangnya dengan menggunakan paku, dan belahan bambu 3,2 meter untuk lebarnya. Pasang agak merapat agar rangka kolam kuat. Setelah semua terpasang, maka terpal dapat dipasang membentuk segi empat di dalam rangka tersebut. Ujung terpal di ikat kuat-kuat dengan kawat ke patok. Karena nantinya terpal akan diisi air, maka pastikan rangka kolam terpasang dengan kuat.


Persiapan Kolam
Sebelum digunakan, sebaiknya kolam dipupuk terlebih dahulu. Pemupukan bermaksud untukmenumbuhkan plankton hewani dan nabati yang menjadi makanan alami bagi benih lele. Pupuk yang digunakan adalah pupuk kandang (kotoran ayam) dengan dosis 500-700 gram/m2. Dapat pula ditambahkan urea 15 gram/m2, TSP 20 gram/m2, dan amonium nitrat 15 gram/m2. Tahapan pemupukannya adalah mula-mula kolam diisi air setinggi 30-50 cm dan dibiarkan selama satu minggu sampai warna air kolam berubah menjadi cokelat atau kehijauan, yang menunjukkan mulai banyak jasad-jasad renik yang tumbuh sebagai makanan alami lele. Kemudian secara bertahap ketinggian air ditambah, sebelum benih lele ditebar.
Pertumbuhan pakan alami pada media pemeliharaan (fitoplankton dan zooplankton) juga dapat dibantu dengan penggunaan probiotik/bakteri organik yang telah banyak tersedia. Penggunaan probiotik yang berlebihan (baik yang dicampur dalam pakan maupun ditebar langsung pada badan air/kolam) bukanlah tindakan yang bijak. Idealnya jenis dan takaran probiotik untuk setiap kolam berbeda-beda, tergantung dari kondisi masing-masing kolam berdasarkan hasil pemantauan berkala terhadap nilai pH (derajat keasaman), DO (oksigen terlarut), salinitas, suhu serta tingkat kejernihan air kolam, dan lainnya. Jenis dan kepadatan/konsentrasi kandungan bakteri pada setiap merk produk probiotik berbeda-beda. Dengan demikian penggunaannya pun hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan. Pemakaian probiotik yang berlebihan justru tidak tepat sasaran.


PENEBARAN BENIH
Sebelum benih ditebar, sebaiknya benih disuci hamakan dulu dengan merendamnya didalam larutan KMNO4 (Kalium Permanganat) atau PK dengan dosis 35 gram/m2 selama 24 jam atau formalin dengan dosis 25 mg/l selama 5-10 menit.
Penebaran benih hendaknya dilakukan pada pagi/sore hari. Pada kedua kondisi ini umumnya perbedaan nilai suhu air pada permukaan dan dasar kolam tidak terlalu besar. Jika perbedaan suhu air wadah benih dan air kolam tebar cukup signifikan, maka perlu dilakukan upaya penyamaan suhu air wadah benih secara bertahap terlebih dahulu agar benih tidak stres saat ditebarkan.
Kedalaman air kolam tebar pun hendaknya disesuaikan dengan jumlah dan ukuran benih. Sedapat mungkin hindari penebaran benih pada kondisi terik matahari secara langsung. Sebaiknya benih ikan tidak ditebar langsung dari wadah ke kolam. Cara yang sering dilakukan adalah menenggelamkan sekaligus wadah dan benih ikan ke dalam kolam tebar secara hati-hati, perlahan dan bertahap. Benih ikan akan mendapat kesempatan beradaptasi (walau sebentar) dengan lingkungan air kolam tebar sedini mungkin meskipun masih berada dalam wadahnya. Kemudian benih ikan dibiarkan keluar sendiri-sendiri dari wadahnya secara bertahap menuju lingkungan air kolam tebar yang sesungguhnya.
Benih yang sudah teraklimatisasi akan dengan sendirinya keluar dari kantong (wadah) angkut benih menuju lingkungan yang baru. Hal ini berarti bahwa perlakuan tersebut dilaksanakan diatas permukaan air kolam dimana wadah (kantong) benih mengapung diatas air. Jumlah benih yang ditebar 100-150 ekor/m2 yang berukuran 8-10 cm.


PEMBERIAN PAKAN
Pakan yang diberikan berupa pelet dengan kandungan protein berkisar antara 26-28 %. Pemberian pakan ini dilakukan secara berkala dengan dosis 3-5 % dari bobot total ikan dan frekuensi pemberiannya sebanyak tiga kali sehari (pagi, siang dan sore).
Pemberian pakan buatan (pelet) diberikan sejak benih berumur 2 minggu yaitu pakan berupa bentuk serbuk halus. Penghalusan butiran lebih praktis dengan menggunakan alat blender atau dengan cara digerus/ ditumbuk. Kemudian setelah itu berangsur-angsur gunakan pelet diameter 1 milimeter barulah kemudian beralih ke pelet ukuran 2 milimeter (sesuai dengan umur ikan lele). Hal ini dimaksudkan agar pelet dapat dicerna lebih baik dan lebih merata oleh seluruh ikan sehingga meminimalisir terjadinya variasi ukuran ikan lele selama pertumbuhannya.


PEMANENAN
Pemanenan ikan lele di kolam terpal dapat dilakukan dengan cara panen sortir atau dengan panen sekaligus (semua). Panen sortir adalah dengan memilih ikan yang sudah layak untuk dikonsumsi/sesuai dengan keinginan pasar, kemudian ukuran yang kecil dipelihara kembali. Panen sekaligus biasanya dengan menambah umur ikan agar ikan dapat dipanen semua dengan ukuran yang sesuai keinginan pasar.
Ikan lele akan mencapai ukuran konsumsi setelah dibesarkan selama 45-60 hari, dengan bobot antara125-150 gram/ekor dengan panjang 15-20 cm. Pemanenan dilakukan dengan cara menyurutkan air kolam. Ikan lele akan berkumpul di kemalir atau kubangan, sehingga mudah ditangkap dengan menggunakan waring atau lambit. Cara lain pemanenan yaitu dengan menggunakan pipa ruas bambu atau pipa paralon/bambu diletakkan di dasar kolam, pada waktu air kolam disurutkan, ikan lele akan masuk ke dalam ruas bambu/paralon, maka dengan mudah ikan dapat ditangkap atau diangkat. Ikan lele hasil tangkapan dikumpulkan pada wadah berupa ayakan/happa yang dipasang di kolam yang airnya terus mengalir untuk diistirahatkan sebelum ikan-ikan tersebut diangkut untuk dipasarkan.

Kamis, 01 Maret 2012

JAMKESMAS


Definisi
Jamkesmas adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Tujuan
1.   UMUM
Yaitu terselenggaranya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.

2.   KHUSUS
Meningkatkan cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di puskesmas serta jaringannya di Rumah sakit, serta meningkatkan kualitas pelayanan keksehatan bagi masyarakat miskin.

SASARAN
Sasaran program JAMKESMAS ini adalah masyarakat miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia dan yang tidak termasuk sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya.

Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Kota Surabaya
Dasar Hukum Jamkesmas Kuota:
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 316/Menkes/SK/V/2009 tanggal 1 Mei 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat tahun 2009
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 686/Menkes/SK/VI/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 2010
Dasar Hukum Jamkesmas Kuota:
Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 5 Mei 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kota Surabaya Yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya

Surat Keterangan Miskin (SKM):
Peraturan Walikota No.12  tahun 2010, tanggal : 9 Maret 2010 tentang Cara mendapatkan Surat Keterangan Miskin bagi Masyarakat Miskin Non Kuota

Masa berlaku SKM : 6 bulan dan dapat diperpanjang setiap 6 bulan sekali.     

Jenis Pelayanan Jamkesmas Kuota:
  1. Pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya termasuk persalinan normal.
  2. Pelayanan kesehatan lanjutan ( rujukan ) di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan
Jenis Pelayanan Jamkesmas Non Kuota:
  1. Pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya termasuk persalinan normal.
  2. Pelayanan kesehatan lanjutan (rujukan) di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Pelayanan kesehatan lanjutan (rujukan) di Rumah Sakit meliputi:
  1. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
  2. Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan
  3. Pelayanan Kegawatdaruratan atau penyakit yang mengancam jiwa
  4. Pelayanan Kesehatan jiwa
Tempat Pelayanan Kesehatan Jamkesmas Kuota :

Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta yang bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan.

Tempat Pelayanan Kesehatan Jamkesmas Non Kuota :

Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang sudah melakukan Kerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin Peserta Jamkesmas Kuota
  1. RSUD dr. Soetomo ( Tipe A )
  2. RSU Haji ( Tipe B )
  3. RSU dr. Moh. Soewandi ( Tipe B Kota )
  4. RS Al Irsyad ( Tipe C )
  5. RSI Jemursari ( Tipe C )
  6. RSI A. Yani ( Tipe C )
  7. RS Bhayangkara ( Tipe C )
  8. RS Brawijaya ( Tipe C )
  9. RSI Darus Syifa ( Tipe C )
  10. RS Bhakti Rahayu ( Tipe C )
  11. RS Karang Tembok ( Tipe C )
  12. Balai Kesehatan Mata Masy ( BKMM ) ( Tipe C )
  13. RS Jiwa Menur ( Tipe B )
  14. RS Bhakti Dharma Husada ( Tipe C )
  15. RSAL dr. Ramelan ( Tipe C )
Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin Peserta Jamkesmas Non Kuota (SKM)
  1. RSUD dr. Soetomo
  2. RSU Haji
  3. RSI Jemursari
  4. RSI Darus Syifa
  5. RS Al Irsyad
  6. RSI A. Yani
  7. RS William Booth ( Tipe C )
  8. RS Gotong Royong ( Tipe C )
  9. RS  Port Healt Centre ( PHC ) ( Tipe C )
  10. RS Mata Undaan ( Tipe C )
  11. RS Bhakti Rahayu
  12. RS Jiwa Lawang ( Tipe C )
  13. RS Bhakti Dharma Husada
  14. RSU dr. Moh. Soewandi
  15. Balai Kesehatan Mata Masyarakat ( BKMM )
  16. RS Jiwa Menur
  17. RS Karang Tembok
  18. RS Muhamadiyah Lamongan ( Tipe C )
  19. Rumah Sakit Anwar Medika Sidoarjo ( Tipe C )






JAMPERSAL


Jampersal adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi;
-       pemeriksaan kehamilan,
-       pertolongan persalinan,
-       pelayanan nifas termasuk pelayanan KB
-       pelayanan bayi baru lahir.

Dikeluarkannya Jampersal ini dilatarbelakangi bahwa  untuk menjamin terpenuhinya hak hidup sehat bagi seluruh penduduk termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Program yang diusung Kementerian Kesehatan ini memberikan Jampersal bagi masyarakat yang melahirkan di rumah sakit pemerintah kelas III. Jampersal bisa juga berlaku bagi pasien yang melakukan persalinan  di bidan serta rumah sakit swasta kelas III yang merupakan mitra kerjasama dengan Dinas Kesehatan,

Jampersal dimaksudkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan yang sehat dengan cara memberikan kemudahan pembiayaan kepada seluruh ibu hamil yang belum memiliki Jampersal. Jampersal ini diberikan kepada semua ibu hamil agar dapat mengakses pemeriksaan persalinan, pertolongan persalinan, pemeriksaan nifas dan pelayanan Keluarga Berencana (KB) oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan sehingga dapat mempercepat pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional serta Millennium Development Goals (MDGs)

Tujuan umum Jampersal adalah untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB melalui jaminan pembiayaan untuk pelayanan persalinan.
Sedangkan tujuan khusus Jampersal adalah
1. meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan,
2. pertolongan persalinan dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan,
3. meningkatnya cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan,
4. meningkatnya cakupan pelayanan KB pasca persalinan oleh tenaga kesehatan
5. meningkatnya cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru  lahir oleh tenaga kesehatan
6. terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel

Sasaran Jampersal adalah
-       ibu hamil,
-       ibu bersalin,
-       ibu nifas (sampai 42 hari pasca melahirkan) dan
-       bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari).

Agar Jampersal dapat memenuhi tujuannya perlu dilakukan  sosialisasi kepada masyarakat, terutama ibu-ibu hamil mengingat salah satu tujuan diadakanya Jampersal adalah untuk menurunkan angka kematian ibu.

Pada tanggal 27 Desember 2011, Menteri Kesehatan telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.
Dengan demikian secara resmi Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan (Juknis Jampersal) Tahun 2012 telah diterbitkan dan kegiatan Jampersal telah siap dilaksanakan per 1 Januari 2012. 
Secara umum ketentuan dan skema Jampersal pada tahun 2012 tidak jauh berbeda dengan tahun 2011. Beberapa hal yang menjadi catatan pada pelaksanaan Jampersal tahun 2011 menjadi perhatian dan telah diupayakan untuk dilakukan pembenahan.
Terdapat beberapa pembenahan pada skema Jampersal tahun 2012 ini, di antaranya:
  1. Perluasan pelayanan kesehatan yang dijamin
  2. Peningkatan besaran tarif pelayanan yang ditanggung
  3. Pembenahan pada pengorganisasian di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
  4. Mekanisme pengelolaan keuangan/dana baik di tingkat dasar maupun tingkat lanjutan
Hal yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa Jampersal merupakan paket pelayanan termasuk di dalamnya pelayanan KB pasca persalinan. Sehingga setiap pasien penerima manfaat Jampersal, setelah melahirkan harus mengikuti program KB pasca persalinan. Dengan demikian, program Jampersal ini akan sejalan dengan program KB.
Dengan dukungan Jampersal diharapkan makin mengurangi hambatan finansial (financial barrier) yang dihadapi masyarakat yang selama ini tidak memiliki jaminan pembiayaan persalinan, agar mereka dapat mengakses pelayanan kesehatan ibu yang berkualitas, dalam upaya percepatan penurunan Angka Kematian Ibu di Indonesia.