KIM VENUS

SELAMAT DATANG DI KIM VENUS GUBENG
Tampilkan postingan dengan label LAYANAN PUBLIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LAYANAN PUBLIK. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Maret 2012

SIUP



SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.

SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawab perusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.

a. Persyaratan
 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
 2. Surat Pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
 3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya yang
     telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau  
     didaftarkan ke instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan
     badan hukum / badan usaha;
 4. Surat Penunjukan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang);
 5. Fotocopi SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisasi oleh
     Pejabat Penerbit SIUP (bagi Perusahaan Cabang);
 6. Fotocopy dokumen pembukaan Kantor Cabang / Perwakilan
     Perusahaan (bagi Perusahaan Cabang);
 7. Pas Photo terbaru Penanggungjawab / Direktur Perusahaan ukuran 3 x
     4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
 8. Persetujuan dari atasan bagi Pegawai Negeri.

b. Retribusi
   Perizinan SIUP tidak dipungut retribusi dan biaya lainnya.

c. Keterangan Lainnya (Klasifikasi Usaha pada SIUP)
 -SIUP Mikro:
memiliki kekayaan Rp. 0,- s/d Rp. 50 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
 -SIUP Kecil:
memiliki kekayaan lebih dari Rp. 50 Juta s/d Rp. 500 Juta
 -SIUP Menengah:
memiliki kekayaan lebih dari Rp. 500 Juta s/d Rp. 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
-SIUP Besar:
memiliki kekayaan lebih dari Rp. 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)


ASPEK-ASPEK DALAM BER-USAHA  YANG LAYAK
1. Aspek umum dan organisasi
2. Pemasaran
3. Produksi
4. Keuangan
5. Legalitas
6. Sosek dan Lingkungan

ASPEK LEGALITAS
1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
(disperindag dan penanaman modal – berlaku seterusnya)
2. Akta Pendirian
(notaries di wilayah kerja, diatur dalam KUH Dagang)
3. Ijin Gangguan (HO – Hinder Ordonantie)
(Pemda – wajib dimiliki; yang menimbulkan bahaya/ gangguan, berlaku 3th)
4. Tanda Daftar Industri (TDI)
(bagi industr kecil harus memiliki TDI – sebagai Ijin Usaha Industri; IUI)
5. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)
(kantor pelayanan pajak)
6. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
7. Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
(pemda – untuk bid. Arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata letak)
8. Rekomendasi
Tanda daftar rekanan, Surat Ijin Biro Perjalanan Umum (SIBPU)

SIUP
wajib dimiliki setiap orang yang memiliki usaha, karena surat tersebut berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang Anda dirikan. Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum.
Manfaat kepemilikan SIUP adalah sebagai berikut :
1. Sebagai syarat pengesahan yang diminta oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perijinan
2. Dengan memiliki SIUP dapat memperlancar perdagangan ekspordan impor
3. Untuk mengikuti kegiatan lelang, kepemilikan SIUP menjadi salah satu syaratnya

Dengan adanya SIUP, usaha yang Anda jalankan akan lebih aman karena terhindar dari masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha.
Berdasar pada Perda Kota Surabaya No. 03 tahun 2002
Proses penyelesaian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
selambat–lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima Berkas
Permohonan yang lengkap dan benar;
 Masa berlaku Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah selama Perusahaan masih menjalankan Usaha dan wajib Daftar Ulang setiap 5 (lima) tahun sekali

Untuk Kota Surabaya, pengurusan SIUP bisa dilakukan secara online klik saja www.surabaya.go.id

Jumat, 02 Maret 2012

e - KTP


Mengenal KTP Elektronik Republik Indonesia
Sistem kependudukan melalui e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan cara baru yang akan ditempuh oleh pemerintah untuk memberikan identitas kepada masyarakat. Nah, pada tahun 2012 mendatang sistem tersebut mulai diberlakukan.
KTP Elektronik merupakan cara jitu yang dilakukan pemerintah untuk membangun database kependudukan secara nasional. Dengan menggunakan sistim biometrik yang ada di dalamnya, maka setiap pemiliki e-KTP dapat terhubung kedalam satu database nasional, sehingga setiap penduduk hanya memerlukan 1 KTP saja.
"KTP elektronik menggunakan sistem biometrik atau sidik jari, sehinga setiap warga hanya membutuhkan satu KTP saja yang dapat dihubungkan dengan database nasional,"
Pihak BBPT mengatakan bahwa pemerintah akan segera menerapkan teknologi yang siap pakai tersebut, untuk menggantikan sistem kependudukan konvensional yang sudah ada.
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.
Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat 
    dibuat di seluruh kota.
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para 
    teroris)
Untuk mengatasi duplikasi tersebut sekaligus menciptakan kartu identitas multifungsi, digagaslah e-KTP yang menggunakan pengamanan berbasis biometrik.


Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu.
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.


Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu  
    atau pilkada.


Struktur e-KTP sendiri terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.
Penyimpanan dua buah sidik jari telunjuk di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.


KTP elektronik sebagaimana KTP kertas memiliki masa berlaku 5 tahun. KTP selalu dibawa dan digunakan oleh penduduk dalam kondisi dan cuaca yang beragam serta berbagai aktifitas seperti pertanian, perdagangan, perjalanan dan perkantoran dengan frekuensi penggunaan yang tinggi. Keadaan ini memerlukan ketahanan fisik kartu dan komponennya dalam penggunaan yang sering dan jangka waktu yang lama.


Pada uji petik e-KTP tahun 2009, Ditjen Adminduk yang bekerjasama dengan BPPT, ITB, LSN dan APTIKOM memberikan pelatihan dan pendampingan teknis bagi kegiatan perekaman sidik jari. Saat ini, petugas kecamatan telah dapat mengoperasikan dengan baik dan mandiri kegiatan perekaman sidik jari, pengiriman sidik jari untuk identifikasi 1:N, dan perekaman data ke dalam chip serta verifikasi sidik jari 1:1 hingga e-KTP diserahkan kepada penduduk.
Penerapan awal KTP berbasis NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip atau e-KTP merupakan langkah strategis menuju tertib administrasi kependudukan yang mengamanatkan adanya identitas tunggal bagi setiap penduduk dan terbangunnya basis data kependudukan yang lengkap dan akurat.
Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)
> Ambil nomor antrean
> Tunggu pemanggilan nomor antrean
> Menuju ke loket yang ditentukan
> Entry data dan foto
> Pembuatan KTP selesai


- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan


- Petugas melakukan verifikasi data penduduk  
  dengan database
- Foto (digital)


- Tandatangan (pada alat perekam tanda-
  tangan


- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik  
  jari) dan scan retina mata


- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang  sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.


- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.
Syarat pengurusan KTP
> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)

AKTA LAHIR


PENGURUSAN AKTA
Pertama kita harus ke Ketua RT meminta surat untuk pengurusan dan pembuatan akta kelahiran. Setelah dari RT lengkap (1 lembar saja), bawa ke RW. Pihak RW akan mencatat surat kita dan memberikan tanda tangan ketua RW. Setelah mendapat surat keterangan RT/RW. 
Tahap I Ke kelurahan dan membawa:
1. Foto copy Surat Nikah 1 lembar dilegalisir  
    penerbit
2. Foto copy KTP suami-istri @1 lembar
3. Foto copy KK, 
4. Foto copy Surat Keterangan Lahir dari RS 1   
    lembar dan juga bawa aslinya.


Selain dokumen-dokumen tersebut, perlu dipersiapkan juga sebuah bibit pohon yang produktif . Karena sekarang ada peraturan 1 jiwa 1 pohon., terserah bawa bibit pohon apa saja - pohon mangga seharga Rp 15.000,- Bunga tidak diterima, kata petugas karena tidak bisa tumbuh hingga puluhan tahun.
Di kelurahan petugas akan mengisikan form pembuatan akt, totalnya, dari keluarahan kita akan mendapat 2 form. Pertama form pembuatan akta, dan form satu jiwa satu pohon. 


Tahap II : Kecamatan 
Kita ke sana berbekal form pengajuan daftar akta. Seperti biasa, jangan ragu untuk bertanya!! Bertanyalah apa saja yang dibutuhkan untuk membuat akta lahir baru.
 Syaratnya adalah membawa semua berkas dari kelurahan. Proses di kecamatan cukup sederhana.


Tahap III : Dispenduk (Kantor Catatan Sipil)
Syarat-syarat di dispenduk adalah berkas yang sudah kita siapkan dari kelurahan :
1. Surat Keterangan Kelahiran dari  
    dokter/ bidan/ rumah sakit yang asli.
2. KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang 
    Asing Tinggal Tetap)
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah (F-
    2.01 dan F-2.02)
4. Akta perkawinan / Surat Nikah orang tua 
    dilegalisir.
5. Bila nama anak belum tercantum dalam KK, 
    maka diharuskan membuat surat pernyataan
    diatas materai Rp. 6.000, tentang belum 
    belum tercantumnya anak tersebut.
6. Akta kelahiran Ibu bagi yang lahir di luar nikah
7. Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak 
    lahir yang tidak diketahui orang tuanya)
8. SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status 
    tinggal sementara)
9. Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang  
    Asing pemegang izin singgah atau visa 
    kunjungan)


Setelah lengkap semua, kita tinggal menunggu antrian untuk pemanggilan, kemudian akan dinyatakan selesai bila lolos dari pengecekan petugas, pada saat itu kita akan diberi nomor akta dan pengambilannya menunggu selama 10 hari – 30 hari.


Catatan :
Ada beberapa catatan penting sebelum mengurus pembuatan akta kelahiran sendiri :
1. Di Surabaya, Dispenduk berada di belakang Samsat Jal. Manyar KertoarjoNo.6. Telp. (031) 5911110 – 5911101 – 5911102 – 591109 5927205. SURABAYA
2. Usia 0 s.d. 18 tahun tidak ada biaya alias gratis
3. Usia 18 tahun ke atas biaya : a. Anak ke-1 dan ke-2 Rp 100.000,- b. Anak ke-3 keatas Rp 150.000,
4. Periksa semua kelengkapan persyaratan pengajuan sebelum ke Dispenduk atau Kantor Catatan Sipil. Kalau tidak lengkap maka kita akan disuruh kembali dan memulai nomor antrian dari awal.


5. Antrian di Dispenduk sangat padat, datanglah sepagi mungkin.


6. Banyak bertanya kepada petugas di sana atau kepada orang yang sama-sama sedang mengurus akta.


Program Pembuatan Akta Gratis
Pemerintah Kota Surabaya sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri nomor 472.il/511/ssj, menyelenggarakan layanan pembuatan akta kelahiran gratis bagi seluruh warga Surabaya. Sejatinya batas akhir pengurusan akta gratis ini berakhir pada Desember 2011. Akan tetapi diperpanjang hingga Mei 2012. Untuk itu bagi orangtua, bergegaslah mengurus akta kelahiran anak anda, sebelum diberlakukan denda keterlambatan pengurusan akta.