Jumat, 02 Maret 2012

POSYANDU LANSIA


Pengertian Posyandu Lansia
1. Posyandu lansia adalah pos pelayanan terpadu untuk masyarakat usia lanjut di suatu wilayah tertentu yang sudah disepakati, yang digerakkan oleh masyarakat dimana mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan Posyandu lansia merupakan pengembangan dari kebijakan pemerintah melalui pelayanan kesehatan bagi lansia yang penyelenggaraannya melalui program Puskesmas dengan melibatkan peran serta para lansia, keluarga, tokoh masyarakat dan organisasi sosial dalam penyelenggaraannya.


2. Posyandu lansia / kelompok usia lanjut adalah merupakan suatu bentuk pelayanan kesehatan bersumber daya masyarakat atau /UKBM yang dibentuk oleh masyarakat berdasarkan inisiatif dan kebutuhan itu sendiri khususnya pada penduduk usia lanjut. Pengertian usia lanjut adalah mereka yang telah berusia 60tahun keatas.


Tujuan Posyandu Lansia
Tujuan pembentukan posyandu lansia secara garis besar antara lain :


a. Meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan lansia di masyarakat, sehingga terbentuk pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan lansia
b. Mendekatkan pelayanan dan meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam pelayanan kesehatan disamping meningkatkan komunikasi antara masyarakat usia lanjut.


Sasaran Posyandu Lansia 
1. Sasaran langsung
Kelompok pra usia lanjut (45-59 tahun)
Kelompok usia lanjut (60 tahun keatas)
Kelompok usia lanjut dengan resiko tinggi (70 tahun ke atas)


2. Sasaran tidak langsung
Keluarga dimana usia lanjut berada
Organisasi sosial yang bergerak dalam pembinaan usia lanjut
Masyarakat luas


Mekanisme Pelayanan Posyandu Lansia
Berbeda dengan posyandu balita yang terdapat sistem 5 meja, pelayanan yang diselenggarakan dalam posyandu lansia tergantung pada mekanisme dan kebijakan pelayanan kesehatan di suatu wilayah kabupaten maupun kota penyelenggara. Ada yang menyelenggarakan posyandu lansia sistem 5 meja seperti posyandu balita, ada juga hanya menggunakan sistem pelayanan 3 meja, dengan kegiatan sebagai berikut :
- Meja I : pendaftaran lansia, pengukuran dan penimbangan berat badan dan atau tinggi badan
- Meja II : Melakukan pencatatan berat badan, tinggi badan, indeks massa tubuh (IMT). Pelayanan kesehatan seperti pengobatan sederhana dan rujukan kasus juga dilakukan di meja II ini.
- Meja III : melakukan kegiatan penyuluhan atau konseling, disini juga bisa dilakukan pelayanan pojok gizi.


Kendala Pelaksanaan Posyandu Lansia


Beberapa kendala yang dihadapi lansia dalam mengikuti kegiatan posyandu antara lain :


a. Pengetahuan lansia yang rendah tentang manfaat posyandu. 
Pengetahuan lansia akan manfaat posyandu ini dapat diperoleh dari pengalaman pribadi dalam kehidupan sehari-harinya. Dengan menghadiri kegiatan posyandu, lansia akan mendapatkan penyuluhan tentang bagaimana cara hidup sehat dengan segala keterbatasan atau masalah kesehatan yang melekat pada mereka. Dengan pengalaman ini, pengetahuan lansia menjadi meningkat, yang menjadi dasar pembentukan sikap dan dapat mendorong minat atau motivasi mereka untuk selalu mengikuti kegiatan posyandu lansia.


b. Jarak rumah dengan lokasi posyandu yang jauh atau sulit dijangkau
Jarak posyandu yang dekat akan membuat lansia mudah menjangkau posyandu tanpa harus mengalami kelelahan atau kecelakaan fisik karena penurunan daya tahan atau kekuatan fisik tubuh. Kemudahan dalam menjangkau lokasi posyandu ini berhubungan dengan faktor keamanan atau keselamatan bagi lansia. Jika lansia merasa aman atau merasa mudah untuk menjangkau lokasi posyandu tanpa harus menimbulkan kelelahan atau masalah yang lebih serius, maka hal ini dapat mendorong minat atau motivasi lansia untuk mengikuti kegiatan posyandu. Dengan demikian, keamanan ini merupakan faktor eksternal dari terbentuknya motivasi untuk menghadiri posyandu lansia.


c. Kurangnya dukungan keluarga untuk mengantar maupun mengingatkan   lansia untuk datang ke posyandu.
Dukungan keluarga sangat berperan dalam mendorong minat atau kesediaan lansia untuk mengikuti kegiatan posyandu lansia. Keluarga bisa menjadi motivator kuat bagi lansia apabila selalu menyediakan diri untuk mendampingi atau mengantar lansia ke posyandu, mengingatkan lansia jika lupa jadwal posyandu, dan berusaha membantu mengatasi segala permasalahan bersama lansia.


c. Sikap yang kurang baik terhadap petugas posyandu.
Penilaian pribadi atau sikap yang baik terhadap petugas merupakan dasar atas kesiapan atau kesediaan lansia untuk mengikuti kegiatan posyandu. Dengan sikap yang baik tersebut, lansia cenderung untuk selalu hadir atau mengikuti kegiatan yang diadakan di posyandu lansia. Hal ini dapat dipahami karena sikap seseorang adalah suatu cermin kesiapan untuk bereaksi terhadap suatu obyek. Kesiapan merupakan kecenderungan potensial untuk bereaksi dengan cara-cara tertentu apabila individu dihadapkan pada stimulus yang menghendaki adanya suatu respons


Bentuk Pelayanan Posyandu Lansia 
Pelayanan Kesehatan di Posyandu lanjut usia meliputi pemeriksaan Kesehatan fisik dan mental emosional yang dicatat dan dipantau dengan Kartu Menuju Sehat (KMS) untuk mengetahui lebih awal penyakit yang diderita (deteksi dini) atau ancaman masalah kesehatan yang dihadapi.


Jenis Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada usia lanjut di Posyandu Lansia adalah: 
a. Pemeriksaan aktivitas kegiatan sehari-hari meliputi kegiatan dasar dalam kehidupan, seperti makan/minum, berjalan, mandi, berpakaian, naik turun tempat tidur, buang air besar/kecil dan sebagainya.


b. Pemeriksaan status mental. Pemeriksaan ini berhubungan dengan mental emosional dengan menggunakan pedoman metode 2 (dua ) menit.
c. Pemeriksaan status gizi melalui penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan dan dicatat pada grafik indeks masa tubuh (IMT).


d. Pengukuran tekanan darah menggunakan tensimeter dan stetoskop serta penghitungan denyut nadi selama satu menit.


e. Pemeriksaan hemoglobin menggunakan talquist, sahli atau cuprisulfat


f. Pemeriksaan adanya gula dalam air seni sebagai deteksi awal adanya penyakit gula (diabetes mellitus)


g. Pemeriksaan adanya zat putih telur (protein) dalam air seni sebagai deteksi awal adanya penyakit ginjal.


h. Pelaksanaan rujukan ke Puskesmas bilamana ada keluhan dan atau ditemukan kelainan pada pemeriksaan butir 1 hingga 7. dan


i. Penyuluhan Kesehatan.


Kegiatan lain yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi setempat seperti Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dengan memperhatikan aspek kesehatan dan gizi lanjut usia dan kegiatan olah raga seperti senam lanjut usia, gerak jalan santai untuk meningkatkan kebugaran.


Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan di Posyandu Lansia, dibutuhkan, sarana dan prasarana penunjang, yaitu: 
tempat kegiatan (gedung, ruangan atau tempat terbuka), meja dan kursi, alat tulis, buku pencatatan kegiatan, timbangan dewasa, meteran pengukuran tinggi badan, stetoskop, tensi meter, peralatan laboratorium sederhana, thermometer, Kartu Menuju Sehat (KMS) lansia.

KETENAGA KERJAAN


Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. 
Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. 
Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.


Klasifikasi Tenaga Kerja
Berdasarkan penduduknya
Tenaga kerja
Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.


Bukan tenaga kerja
Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.


Berdasarkan batas kerja
Angkatan kerja
Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.


Bukan angkatan kerja
Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah:
anak sekolah dan mahasiswa
para ibu rumah tangga dan orang cacat, dan para penganggur sukarela


Berdasarkan kualitasnya
Tenaga kerja terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.


Tenaga kerja terampil
Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker,ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.


Tenaga kerja tidak terdidik
Tenaga kerja tidak terdidik adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya.


Masalah Ketenagakerjaan
Berikut ini beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia.
1. Rendahnya kualitas tenaga kerja
Kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan denganmelihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadaprendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.
2. Jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan kesempatan kerja. Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.
3. Persebaran tenaga kerja yang tidak merata
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa. Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak sumber daya alam yang belum dikelola secara maksimal.
4. Pengangguran
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak


Dampak pengangguran terhadap keamanan lingkungan.
1. Turunnya tingkat kemakmuran masyarakat
2. Jika banyak orang yang menganggur berarti 
    banyak orang yang tidak mempunyai 
    pendapatan. Sehingga permintaan  
    masyarakat terhadap barang dan jasa yang 
    sedikit.
3. Kemampuan pemerintah untuk menarik pajak 
    sedikit karena pendapatan masyarakat yang 
    rendah.
4. Dapat menimbulkan masalah politik maupun 
    sosial misalnya meningkatnya jumlah   
    penduduk miskin banyak kejahatan yang 
    dapat timbul, atau meningkatnya kegiatan 
    ekonomi illegal seperti barang-barang 
    selundupan.


Peningkatan mutu tenaga kerja .
Peningkatan mutu tenaga kerja dapat dilakukan dengan cara :
1. Menyelenggarakan pelatihan untuk pencari  
    kerja
2. Menyelenggarakan pelatihan manajemen di 
    seluruh provinsi
3. Menyelenggrakan pelatihan pematang 
    dengan mengirimkan tenaga kerja terpilih ke  
    luar negeri dan dalam negeri.
4. Meningkatkan prasarana pelatihan untuk   
    untuk pencari kerja dan 
    pegawai pengawas ketenagakerjaan.
5. Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan
    penyuluhan untuk    
    pegawai pengawas ketenagakerjaan.


Peranan pemerintah dalam mengatasi masalah tenaga kerja di Indonesia.
1. Menyusun dan memonitor pelaksanaan 
    peraturan-peraturan ketenagakerjaan.
2. Meningkatkan kualitas dan produktivitas 
    tenaga kerja
3. Memperluas dan mengembangkan 
    kesempatan kerja di dalam negeri
4. Memperluas dan mengembangkan  
    kesempatan kerja di luar negeri
5. Perlindungan tenaga kerja
6. Membina hubungan industrial dalam negeri  
    dan internasional
7. Memonitor pelaksanakan ketenaga kerjaan
8. Menyusun dan melaksanakan program-
    program yang sekitarnya mendukung   
    tercapainya system ketenaga kerjaan yang 
    ideal.

Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia, Timur Tengah, Taiwan, Australia dan Amerika Serikat) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun demikian, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW).


TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 trilyun rupiah (2006), tetapi dalam kenyataannya, TKI menjadi ajang pungli bagi para pejabat dan agen terkait. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta, mereka disediakan terminal tersendiri (terminal III) yang terpisah dari terminal penumpang umum. 
Pemisahan ini beralasan untuk melindungi TKI tetapi juga menyuburkan pungli, termasuk pungutan liar yang resmi seperti pungutan Rp.25.000,- berdasarkan Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000. (saat ini pungutan ini sudah dilarang)


Pada 9 Maret 2007 kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri dialihkan menjadi tanggung jawab BNP2TKI. Sebelumnya seluruh kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan oleh Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans.


Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mengatakan sepanjang tahun 2011 sudah 510.000 TKI yang ditempatkan berbagai negara. 
Tahun 2012 BNP2TKI akan memusatkan perhatian pada peningkatan TKI sektor formal berkemampuan semiterampil, terampil, dan profesional untuk ditempatkan di sejumlah negara mengingat ketersediaan pasarnya yang terbuka luas baik di kawasan Asia Pasifik, Timur Tengah, Eropa serta Afrika....



WIRAUSAHA















e - KTP


Mengenal KTP Elektronik Republik Indonesia
Sistem kependudukan melalui e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan cara baru yang akan ditempuh oleh pemerintah untuk memberikan identitas kepada masyarakat. Nah, pada tahun 2012 mendatang sistem tersebut mulai diberlakukan.
KTP Elektronik merupakan cara jitu yang dilakukan pemerintah untuk membangun database kependudukan secara nasional. Dengan menggunakan sistim biometrik yang ada di dalamnya, maka setiap pemiliki e-KTP dapat terhubung kedalam satu database nasional, sehingga setiap penduduk hanya memerlukan 1 KTP saja.
"KTP elektronik menggunakan sistem biometrik atau sidik jari, sehinga setiap warga hanya membutuhkan satu KTP saja yang dapat dihubungkan dengan database nasional,"
Pihak BBPT mengatakan bahwa pemerintah akan segera menerapkan teknologi yang siap pakai tersebut, untuk menggantikan sistem kependudukan konvensional yang sudah ada.
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.
Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat 
    dibuat di seluruh kota.
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para 
    teroris)
Untuk mengatasi duplikasi tersebut sekaligus menciptakan kartu identitas multifungsi, digagaslah e-KTP yang menggunakan pengamanan berbasis biometrik.


Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu.
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.


Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu  
    atau pilkada.


Struktur e-KTP sendiri terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.
Penyimpanan dua buah sidik jari telunjuk di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.


KTP elektronik sebagaimana KTP kertas memiliki masa berlaku 5 tahun. KTP selalu dibawa dan digunakan oleh penduduk dalam kondisi dan cuaca yang beragam serta berbagai aktifitas seperti pertanian, perdagangan, perjalanan dan perkantoran dengan frekuensi penggunaan yang tinggi. Keadaan ini memerlukan ketahanan fisik kartu dan komponennya dalam penggunaan yang sering dan jangka waktu yang lama.


Pada uji petik e-KTP tahun 2009, Ditjen Adminduk yang bekerjasama dengan BPPT, ITB, LSN dan APTIKOM memberikan pelatihan dan pendampingan teknis bagi kegiatan perekaman sidik jari. Saat ini, petugas kecamatan telah dapat mengoperasikan dengan baik dan mandiri kegiatan perekaman sidik jari, pengiriman sidik jari untuk identifikasi 1:N, dan perekaman data ke dalam chip serta verifikasi sidik jari 1:1 hingga e-KTP diserahkan kepada penduduk.
Penerapan awal KTP berbasis NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip atau e-KTP merupakan langkah strategis menuju tertib administrasi kependudukan yang mengamanatkan adanya identitas tunggal bagi setiap penduduk dan terbangunnya basis data kependudukan yang lengkap dan akurat.
Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)
> Ambil nomor antrean
> Tunggu pemanggilan nomor antrean
> Menuju ke loket yang ditentukan
> Entry data dan foto
> Pembuatan KTP selesai


- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan


- Petugas melakukan verifikasi data penduduk  
  dengan database
- Foto (digital)


- Tandatangan (pada alat perekam tanda-
  tangan


- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik  
  jari) dan scan retina mata


- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang  sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.


- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.
Syarat pengurusan KTP
> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)

AKTA LAHIR


PENGURUSAN AKTA
Pertama kita harus ke Ketua RT meminta surat untuk pengurusan dan pembuatan akta kelahiran. Setelah dari RT lengkap (1 lembar saja), bawa ke RW. Pihak RW akan mencatat surat kita dan memberikan tanda tangan ketua RW. Setelah mendapat surat keterangan RT/RW. 
Tahap I Ke kelurahan dan membawa:
1. Foto copy Surat Nikah 1 lembar dilegalisir  
    penerbit
2. Foto copy KTP suami-istri @1 lembar
3. Foto copy KK, 
4. Foto copy Surat Keterangan Lahir dari RS 1   
    lembar dan juga bawa aslinya.


Selain dokumen-dokumen tersebut, perlu dipersiapkan juga sebuah bibit pohon yang produktif . Karena sekarang ada peraturan 1 jiwa 1 pohon., terserah bawa bibit pohon apa saja - pohon mangga seharga Rp 15.000,- Bunga tidak diterima, kata petugas karena tidak bisa tumbuh hingga puluhan tahun.
Di kelurahan petugas akan mengisikan form pembuatan akt, totalnya, dari keluarahan kita akan mendapat 2 form. Pertama form pembuatan akta, dan form satu jiwa satu pohon. 


Tahap II : Kecamatan 
Kita ke sana berbekal form pengajuan daftar akta. Seperti biasa, jangan ragu untuk bertanya!! Bertanyalah apa saja yang dibutuhkan untuk membuat akta lahir baru.
 Syaratnya adalah membawa semua berkas dari kelurahan. Proses di kecamatan cukup sederhana.


Tahap III : Dispenduk (Kantor Catatan Sipil)
Syarat-syarat di dispenduk adalah berkas yang sudah kita siapkan dari kelurahan :
1. Surat Keterangan Kelahiran dari  
    dokter/ bidan/ rumah sakit yang asli.
2. KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang 
    Asing Tinggal Tetap)
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah (F-
    2.01 dan F-2.02)
4. Akta perkawinan / Surat Nikah orang tua 
    dilegalisir.
5. Bila nama anak belum tercantum dalam KK, 
    maka diharuskan membuat surat pernyataan
    diatas materai Rp. 6.000, tentang belum 
    belum tercantumnya anak tersebut.
6. Akta kelahiran Ibu bagi yang lahir di luar nikah
7. Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak 
    lahir yang tidak diketahui orang tuanya)
8. SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status 
    tinggal sementara)
9. Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang  
    Asing pemegang izin singgah atau visa 
    kunjungan)


Setelah lengkap semua, kita tinggal menunggu antrian untuk pemanggilan, kemudian akan dinyatakan selesai bila lolos dari pengecekan petugas, pada saat itu kita akan diberi nomor akta dan pengambilannya menunggu selama 10 hari – 30 hari.


Catatan :
Ada beberapa catatan penting sebelum mengurus pembuatan akta kelahiran sendiri :
1. Di Surabaya, Dispenduk berada di belakang Samsat Jal. Manyar KertoarjoNo.6. Telp. (031) 5911110 – 5911101 – 5911102 – 591109 5927205. SURABAYA
2. Usia 0 s.d. 18 tahun tidak ada biaya alias gratis
3. Usia 18 tahun ke atas biaya : a. Anak ke-1 dan ke-2 Rp 100.000,- b. Anak ke-3 keatas Rp 150.000,
4. Periksa semua kelengkapan persyaratan pengajuan sebelum ke Dispenduk atau Kantor Catatan Sipil. Kalau tidak lengkap maka kita akan disuruh kembali dan memulai nomor antrian dari awal.


5. Antrian di Dispenduk sangat padat, datanglah sepagi mungkin.


6. Banyak bertanya kepada petugas di sana atau kepada orang yang sama-sama sedang mengurus akta.


Program Pembuatan Akta Gratis
Pemerintah Kota Surabaya sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri nomor 472.il/511/ssj, menyelenggarakan layanan pembuatan akta kelahiran gratis bagi seluruh warga Surabaya. Sejatinya batas akhir pengurusan akta gratis ini berakhir pada Desember 2011. Akan tetapi diperpanjang hingga Mei 2012. Untuk itu bagi orangtua, bergegaslah mengurus akta kelahiran anak anda, sebelum diberlakukan denda keterlambatan pengurusan akta.

Kamis, 01 Maret 2012

JAMKESMAS


Definisi
Jamkesmas adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Tujuan
1.   UMUM
Yaitu terselenggaranya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.

2.   KHUSUS
Meningkatkan cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di puskesmas serta jaringannya di Rumah sakit, serta meningkatkan kualitas pelayanan keksehatan bagi masyarakat miskin.

SASARAN
Sasaran program JAMKESMAS ini adalah masyarakat miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia dan yang tidak termasuk sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya.

Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Kota Surabaya
Dasar Hukum Jamkesmas Kuota:
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 316/Menkes/SK/V/2009 tanggal 1 Mei 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat tahun 2009
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 686/Menkes/SK/VI/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 2010
Dasar Hukum Jamkesmas Kuota:
Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 5 Mei 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kota Surabaya Yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya

Surat Keterangan Miskin (SKM):
Peraturan Walikota No.12  tahun 2010, tanggal : 9 Maret 2010 tentang Cara mendapatkan Surat Keterangan Miskin bagi Masyarakat Miskin Non Kuota

Masa berlaku SKM : 6 bulan dan dapat diperpanjang setiap 6 bulan sekali.     

Jenis Pelayanan Jamkesmas Kuota:
  1. Pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya termasuk persalinan normal.
  2. Pelayanan kesehatan lanjutan ( rujukan ) di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan
Jenis Pelayanan Jamkesmas Non Kuota:
  1. Pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya termasuk persalinan normal.
  2. Pelayanan kesehatan lanjutan (rujukan) di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Pelayanan kesehatan lanjutan (rujukan) di Rumah Sakit meliputi:
  1. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
  2. Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan
  3. Pelayanan Kegawatdaruratan atau penyakit yang mengancam jiwa
  4. Pelayanan Kesehatan jiwa
Tempat Pelayanan Kesehatan Jamkesmas Kuota :

Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta yang bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan.

Tempat Pelayanan Kesehatan Jamkesmas Non Kuota :

Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang sudah melakukan Kerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin Peserta Jamkesmas Kuota
  1. RSUD dr. Soetomo ( Tipe A )
  2. RSU Haji ( Tipe B )
  3. RSU dr. Moh. Soewandi ( Tipe B Kota )
  4. RS Al Irsyad ( Tipe C )
  5. RSI Jemursari ( Tipe C )
  6. RSI A. Yani ( Tipe C )
  7. RS Bhayangkara ( Tipe C )
  8. RS Brawijaya ( Tipe C )
  9. RSI Darus Syifa ( Tipe C )
  10. RS Bhakti Rahayu ( Tipe C )
  11. RS Karang Tembok ( Tipe C )
  12. Balai Kesehatan Mata Masy ( BKMM ) ( Tipe C )
  13. RS Jiwa Menur ( Tipe B )
  14. RS Bhakti Dharma Husada ( Tipe C )
  15. RSAL dr. Ramelan ( Tipe C )
Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin Peserta Jamkesmas Non Kuota (SKM)
  1. RSUD dr. Soetomo
  2. RSU Haji
  3. RSI Jemursari
  4. RSI Darus Syifa
  5. RS Al Irsyad
  6. RSI A. Yani
  7. RS William Booth ( Tipe C )
  8. RS Gotong Royong ( Tipe C )
  9. RS  Port Healt Centre ( PHC ) ( Tipe C )
  10. RS Mata Undaan ( Tipe C )
  11. RS Bhakti Rahayu
  12. RS Jiwa Lawang ( Tipe C )
  13. RS Bhakti Dharma Husada
  14. RSU dr. Moh. Soewandi
  15. Balai Kesehatan Mata Masyarakat ( BKMM )
  16. RS Jiwa Menur
  17. RS Karang Tembok
  18. RS Muhamadiyah Lamongan ( Tipe C )
  19. Rumah Sakit Anwar Medika Sidoarjo ( Tipe C )






JAMPERSAL


Jampersal adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi;
-       pemeriksaan kehamilan,
-       pertolongan persalinan,
-       pelayanan nifas termasuk pelayanan KB
-       pelayanan bayi baru lahir.

Dikeluarkannya Jampersal ini dilatarbelakangi bahwa  untuk menjamin terpenuhinya hak hidup sehat bagi seluruh penduduk termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Program yang diusung Kementerian Kesehatan ini memberikan Jampersal bagi masyarakat yang melahirkan di rumah sakit pemerintah kelas III. Jampersal bisa juga berlaku bagi pasien yang melakukan persalinan  di bidan serta rumah sakit swasta kelas III yang merupakan mitra kerjasama dengan Dinas Kesehatan,

Jampersal dimaksudkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan yang sehat dengan cara memberikan kemudahan pembiayaan kepada seluruh ibu hamil yang belum memiliki Jampersal. Jampersal ini diberikan kepada semua ibu hamil agar dapat mengakses pemeriksaan persalinan, pertolongan persalinan, pemeriksaan nifas dan pelayanan Keluarga Berencana (KB) oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan sehingga dapat mempercepat pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional serta Millennium Development Goals (MDGs)

Tujuan umum Jampersal adalah untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB melalui jaminan pembiayaan untuk pelayanan persalinan.
Sedangkan tujuan khusus Jampersal adalah
1. meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan,
2. pertolongan persalinan dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan,
3. meningkatnya cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan,
4. meningkatnya cakupan pelayanan KB pasca persalinan oleh tenaga kesehatan
5. meningkatnya cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru  lahir oleh tenaga kesehatan
6. terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel

Sasaran Jampersal adalah
-       ibu hamil,
-       ibu bersalin,
-       ibu nifas (sampai 42 hari pasca melahirkan) dan
-       bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari).

Agar Jampersal dapat memenuhi tujuannya perlu dilakukan  sosialisasi kepada masyarakat, terutama ibu-ibu hamil mengingat salah satu tujuan diadakanya Jampersal adalah untuk menurunkan angka kematian ibu.

Pada tanggal 27 Desember 2011, Menteri Kesehatan telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.
Dengan demikian secara resmi Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan (Juknis Jampersal) Tahun 2012 telah diterbitkan dan kegiatan Jampersal telah siap dilaksanakan per 1 Januari 2012. 
Secara umum ketentuan dan skema Jampersal pada tahun 2012 tidak jauh berbeda dengan tahun 2011. Beberapa hal yang menjadi catatan pada pelaksanaan Jampersal tahun 2011 menjadi perhatian dan telah diupayakan untuk dilakukan pembenahan.
Terdapat beberapa pembenahan pada skema Jampersal tahun 2012 ini, di antaranya:
  1. Perluasan pelayanan kesehatan yang dijamin
  2. Peningkatan besaran tarif pelayanan yang ditanggung
  3. Pembenahan pada pengorganisasian di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
  4. Mekanisme pengelolaan keuangan/dana baik di tingkat dasar maupun tingkat lanjutan
Hal yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa Jampersal merupakan paket pelayanan termasuk di dalamnya pelayanan KB pasca persalinan. Sehingga setiap pasien penerima manfaat Jampersal, setelah melahirkan harus mengikuti program KB pasca persalinan. Dengan demikian, program Jampersal ini akan sejalan dengan program KB.
Dengan dukungan Jampersal diharapkan makin mengurangi hambatan finansial (financial barrier) yang dihadapi masyarakat yang selama ini tidak memiliki jaminan pembiayaan persalinan, agar mereka dapat mengakses pelayanan kesehatan ibu yang berkualitas, dalam upaya percepatan penurunan Angka Kematian Ibu di Indonesia.